Kerusakan Lingkungan Semakin Dikhawatirkan, Komisi III DPRD Samarinda Buat Raperda Pematangan Lahan di Sosialisasikan ke Warga

Sesi foto bersama usai kegiatan sosialisasi dan penyebarluasana Raperda yang digelar oleh Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie. (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Samarinda- Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Novan Syahrony Pasie menggelar sosialisasi terkait penyebarluasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang  tentang Cara Pengupasan, Pengendalian Galian dan Pematangan Lahan di Jalan Wijaya Kusuma pada Rabu (26/04/2023).

Politikus Partai Golkar itu menyampaikan, bahwa kegiatan yang dilakukan dirinya merupakan kewajiban dia untuk menjalankan fungsi kedewanan.

“Kami sosialisasi Raperda itu menjadi tugas pokok dan fungsi kami sebagai wakil rakyat yaitu membuat peraturan atau disebut legislasi, maka kegiatan ini kami lakukan agar menyerap aspirasi, saran dan masukan dari warga untuk membuat peraturan tersebut,” terangnya.

Terkait Raperda itu diinisiasi oleh pihak Komisi III DPRD Samarinda, karena kata Novan, pihaknya resah terhadap lingkungan di Kota Tepian yang semakin para aktivitas galian dan pengupasan serta pematangan lahan.

“Kita semua pasti tahu dan sangat meresahkan, maka kami berinisiasi agar aturan itu harus menjadi produk hukum di Samarinda,” ujarnya.

Dia menyebutkan, pihak warga juga antusias mengikuti sosialisasi itu, karena mereka juga merasakan imbas dan dampak dari aktivitas kerusakan lingkungan hingga saat ini.

“Masukan masyarakat masih berat ya, namun mereka sudah bisa menyampaikan secara tertulis, terkait kondisi lingkungan tempat tinggal mereka yaitu aktivitas pengupasan lahan,” tutur Novan.

Menurut Novan, yang menjadi catatan saat ini ialah mengklasifikasikan pemanfaatan pengupasan lahan. 

“Ini menjadi catatan kami, kan ada tingkatannya secara umum, general, bisnis, ataupun pribadi. Jadi nanti kita klasifikasikan, tidak dipukul rata. Pengupasan lahan itu kan berbeda-beda pemanfaatannya,” pungkasnya.

[Ard|Ads]