Ketua DPRD PPU Desak Penyelesaian Tapal Batas dengan Kabupaten Paser untuk Dukung RTRW

Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin. (Infokaltim.id/ist).

Infokaltim.id, PPU– Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin menyoroti pentingnya segera menyelesaikan konflik tapal batas antara Kabupaten PPU dengan Kabupaten Paser yang belum kunjung tuntas meskipun PPU sudah berdiri selama 22 tahun. Raup menekankan bahwa persoalan ini menjadi tugas penting yang harus diselesaikan demi kepastian wilayah administrasi PPU.

Dalam wawancara pada Minggu (13/10/2024), Raup menyampaikan bahwa perbatasan dengan kabupaten lain, seperti Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Kutai Barat, telah terselesaikan, namun perbatasan dengan Paser masih menyisakan permasalahan yang belum mencapai kesepakatan. “PPU sudah berusia 22 tahun, namun masalah tapal batas dengan Paser belum juga selesai. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah kita,” ujarnya.

Raup mendesak agar Pemerintah Kabupaten PPU lebih proaktif dan intensif berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempercepat penyelesaian konflik perbatasan ini. Meskipun sebelumnya telah ada fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, pembahasan dengan Pemkab Paser belum mencapai titik temu.

“Kita memerlukan koordinasi intensif tidak hanya dengan Pemkab Paser tetapi juga dengan Kemendagri. Ini harus segera diselesaikan,” tambahnya. Raup menekankan bahwa tanpa batas wilayah yang jelas, terdapat risiko ketidakpastian yang dapat berdampak pada perencanaan dan pembangunan di wilayah PPU.

Menurut Raup, penyelesaian tapal batas ini sangat penting karena memengaruhi pembahasan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang saat ini sedang digodok oleh Kabupaten PPU. RTRW ini merupakan acuan penting dalam menentukan alokasi ruang di wilayah PPU, sehingga diperlukan kepastian wilayah administrasi terlebih dahulu.

DPRD PPU tengah merancang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTRW Kabupaten PPU untuk periode 2023-2043. Raup berharap persoalan tapal batas ini dapat diselesaikan sebelum pengesahan Raperda RTRW tersebut, guna memastikan bahwa setiap program pembangunan berjalan sesuai rencana.

“Harapannya, masalah tapal batas ini dapat diselesaikan sebelum kita mengesahkan Raperda RTRW 2023-2043 menjadi Peraturan Daerah,” tegasnya.

Ia berharap dengan adanya kesepakatan batas wilayah, rencana pembangunan dapat berjalan lebih lancar dan tepat sasaran.

Dengan dukungan dari Kemendagri dan koordinasi intensif dengan Pemkab Paser, Raup optimis bahwa penyelesaian tapal batas ini dapat segera tercapai untuk mendukung perencanaan pembangunan yang lebih baik bagi masyarakat PPU.

[rsm|anl|ads]