Senin, September 14, 2026
BerandaBeritaKomisi A DPRD Bontang Menekankan Fungsi dan Tugas Komite Sekolah

Komisi A DPRD Bontang Menekankan Fungsi dan Tugas Komite Sekolah

Infokaltim.id, Bontang– Kunjungan Komisi A DPRD Bontang ke SMP 8 juga mempertanyakan terkait pola hubungan sekolah dengan paguyuban orang tua. DPRD meminta sekolah tetap menjaga posisi netral dan tidak terlalu jauh masuk dalam aktivitas paguyuban yang merupakan wadah orang tua siswa.

Ketua Komisi A DPRD Bontang Heri Keswanto mengingatkan, kesepakatan antarpaguyuban pada dasarnya merupakan ranah orang tua. Namun, sekolah sebaiknya tidak menjadi fasilitator apabila kegiatan tersebut berpotensi menambah beban bagi guru maupun wali murid.

“Kalau itu kesepakatan orang tua sendiri, silakan. Tetapi jangan sampai sekolah yang memfasilitasi dan akhirnya ada guru, wali kelas atau kepala sekolah yang terlibat di dalamnya,” tegasnya.

Sorotan lain muncul saat Komisi A mengunjungi SD 002 Bontang. Kali ini, persoalan yang dibahas berkaitan dengan komposisi komite sekolah.

Heri menilai keberadaan tenaga pendidik dalam struktur komite perlu dievaluasi agar fungsi pengawasan berjalan objektif. Komite sekolah, menurut dia, harus memiliki keseimbangan antara unsur sekolah, orang tua dan masyarakat.

“Bagaimana mau mengawasi kalau pelakunya dan yang mengawasi orangnya sama? Harus ada balance supaya komite sekolah bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.

Ia mengatakan DPRD telah menyampaikan catatan tersebut kepada pihak sekolah. Evaluasi komposisi komite dinilai penting untuk memastikan lembaga tersebut tidak hanya menjadi pelengkap administrasi, tetapi benar-benar menjalankan fungsi pengawasan dan penyampaian aspirasi orang tua.

[ayu|anl|adv dprd btg]

RELATED ARTICLES

Most Popular