Laporan Dugaan Tambang Ilegal di Muang Dalam Tidak Digubris Kepolisian, KESMI Kaltim Bakal Kembali Lakukan Aksi Demontrasi

KESMI Kaltim saat melakukan aksi demontrasi melaporkan dugaan tambang ilegal merusak lingkungan di Muang Dalama, Kecamatan Samarinda Utara. (Infokaltim.id/Irwan]

Infokaltim.id, Samarinda- Kesatuan Mahasiswa Indonesia (KESMI) Kaltim bakal kembali turun melakukan aksi demontrasi di depan Polresta Samarinda

Pasalnya Kesmi Kaltim menilai laporan mereka terhadap dugaan aktivitas pertambangan batu bara ilegal di wilayah Muang Dalam, Kecamatan Samarinda Utara tersebut tak digubris oleh pihak Polresta Samarinda dan terkesan lambat direspon.

Saat Kesmi Kaltim melakukan aksi demonstrasi di sejumlah titik, Polsek Sungai pinang, Polresta Samarinda dan Kantor Inspektorat Tambang Kaltim, Kamis (21/07/2022) lalu.

Bahwa memastikan laporan mereka terkait dugaan penambangan batu bara secara ilegal di Kecamatan Samarinda Utara, tepat di Muang Dalam, secepatnya dapat ditindaklanjuti. Akan tetapi sudah beberapa hari ini laporan itu pun tak gubris bahkan kegiatan pertambangan secara ilegal terus di lakukan di wilayah tersebut .

Setelah melakukan demonstrasi waktu lalu upaya menemui Kasatreskrim gagal karena yang bersangkutan tidak ada di tempat.

Ketua Umum Kesmi Kaltim, Irwanto Munawar menilai, bahwa kinerja aparat kepolisian sangat lambat dan menganggap laporan tersebut hal yang sepele.

“Tentunya kami akan melakukan demonstrasi kembali dalam waktu dekat pasalnya laporan kami sampai hari ini tak di gubris oleh pihak polres Samarinda,” ucapnya, Rabu (10/08/2022)

Menurut Mahasiswa UWGM Fakultas Hukum tersebut,, bahwa kinerja aparat kepolisian di nilai sangat lambat hal ini pun sontak membuat mereka geram dengan kinerjanya aparat kepolisian.

“Jika kinerjanya aparat kepolisian sangat lambat maka kami akan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menutup aktivitas pertambangan tersebut,” ungkapnya.

Lokasi penambangan yang diduga ilegal beroperasi di Muang Dalam, Kecamatan Samarinda Utara.

Dia menambahkan, permasalahan Kaltim khususnya Samarinda sangat banyak tidak hanya lubang tambang bahkan sampai pada ranah administrasi pun di palsukan.

Lebih lanjut dijelaskan Irwanto, sempat di buat geger waktu lalu terkait adanya pemalsuan tanda tangan Gubernur Kaltim, Isran Noor terkait 21 izin usaha pertambangan (IUP) tahun 2020.

Diungkapan Irwanto, bahwa ini merupakan tanggung jawab kepolisian mengusut tuntas permasalahan tersebut jika tidak kinerja kepolisian di nilai sangat tidak profesional.

“Saya berharap pihak kepolisian tidak melindungi kepentingan kaum elit dan juga tidak mengabaikan kepentingan masyarakat,” tutupnya.

[Irw | Ard]