Infokaltim.id, Bontang- Upaya mediasi sengketa tapal batas antara Pemerintah Kota Bontang dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) hingga kini belum menemukan titik temu.
Mediasi yang dipimpin Gubernur Kalimantan Timur Rudi Mas’ud di Kantor Badan Penghubung Kaltim, Jakarta, Kamis (31/7/2025), belum menghasilkan kesepakatan konkret dari kedua belah pihak.
Sengketa ini mencuat lantaran sebanyak 2.297 warga Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutim, tercatat memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Bontang. Proses mediasi sendiri merupakan tindak lanjut dari amanah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui perkara Judicial Review Nomor 10/PUU-XXII/2024.
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menyatakan dukungan penuh terhadap penyelesaian sengketa secara konstitusional demi kepastian hukum dan kepentingan warga. “Kami berharap proses ini menghasilkan keputusan yang adil dan memberikan kejelasan administrasi wilayah,” ujarnya.
Politisi Golkar itu menambahkan, hasil tinjauan lapangan nantinya akan menjadi bahan laporan kepada MK untuk ditetapkan dalam putusan final.
“Harapannya, setelah dilakukan peninjauan, akan ada keputusan yang adil bagi masyarakat Sidrap. Apalagi mereka sejak awal memang ingin menjadi bagian dari Bontang,” imbuhnya.
Dari hasil pertemuan, terdapat empat poin kesimpulan. Pertama, Pemkot Bontang mengajukan agar lahan seluas 164 hektare di Kampung Sidrap masuk ke wilayah administrasi Bontang.
Namun, usulan itu ditolak Pemkab Kutim dan DPRD Kutim sebagaimana tertuang pada poin kedua. Poin ketiga, disepakati bahwa tim dari Pemprov Kaltim akan turun langsung ke Sidrap untuk meninjau kondisi di lapangan.
Terakhir, hasil kunjungan tersebut akan disampaikan ke Mahkamah Konstitusi sebagai bahan penetapan keputusan hukum final terkait batas wilayah Bontang–Kutim.
[RIR/ADVÂ DPRDÂ BONTANG]
