Optimis Menang, AH Sebut Gugatan Tapal Batas Kampung Sidrap Sudah di MA

Wakil Ketua DPRD Bontang.(Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Bontang- Gugatan Tapal Batas Kampung Sidrap yang dilayangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang kini sudah diterima oleh Mahkamah Agung (MA). Pada 1 Agustus 2023 Lalu.

Dalam gugatan tersebut terdapat 165 dokumen penting yang dilampirkan sebagai bukti. Selain itu data penunjang lainnya pun mencapai ratusan lembar hingga dokumen kronologis Tapal Batas Kampung Sidrap.

Hal tersebut pun diyakini Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Agus Haris jika Pemkot Bontang bakal memenangkan gugatan kampung yang berada di antara Bontang dan Kutai Timur (Kutim) ini.

“Kita optimis menang. Apalagi Pemkot Bontang juga telah menunjuk Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum untuk menangani kasus ini,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (20/09/2023).

Kata politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini pemerintah sudah melakukan berbagai upaya. Baik mediasi ataupun pendekatan terhadap pemerintah kabupaten (PemKab) Kutim namun belum menemui titik terang.

“Semoga dengan diterimanya gugatan kita, tapal batas Kampung Sidrap segera terselesaikan”, harapnya.

Sebelumnya kampung sidrap merupakan wilayah kelurahan guntung. Akan tetapi diklaim oleh Kutim, sehingga sejak tahun 2005 lalu bontang mulai memperjuangkan tapal batas tersebut.

Diketahui terdapat 179 hektare lahan yang digugat Pemkot, ratusan hektare tanah itu memiliki tujuh Rukun Tangga (RT) dengan total penduduk sebanyak tiga ribu. Selain itu, sebagian warganya memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Bontang.

“Jadi kalau masuk wilayah Bontang, tentu akan memudahkan masyarakat mengurus administrasi”, sebutnya.

Lebih jauh AH sapaan akrabnya ini bilang, jika nanti gugatan tersebut ditolak MA, maka pihaknya beserta pemerintah akan kembali melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

[Mra|Adv|Anl]