Infokaltim.id, Bontang – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang 2026-2046 belum bisa melaju mulus. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bontang menemukan sejumlah perbedaan data yang dinilai cukup krusial sehingga harus diselesaikan sebelum pembahasan dilanjutkan.
Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang Joni Alla’ Padang menegaskan, dokumen tata ruang tidak bisa dibahas hanya berdasarkan data yang belum memiliki kesamaan acuan. Terlebih, RTRW akan menjadi pedoman utama pembangunan daerah hingga dua dekade ke depan.
Menurutnya, persoalan yang ditemukan bukan sekadar perbedaan angka, melainkan juga menyangkut peta digital dan batas-batas kawasan yang menjadi dasar penyusunan pola ruang.
“Kami menemukan ada data yang tidak sama. Ketika dilakukan pencocokan dan overlay peta, hasilnya berbeda. Ini yang harus dibereskan terlebih dahulu,” ujarnya usai memimpin rapat pembahasan raperda RTRW, Senin (15/6/2026).
Joni menjelaskan, sejak awal pansus meminta seluruh perangkat daerah menyerahkan data yang sudah final. Dengan begitu, DPRD dapat langsung fokus membahas substansi regulasi tanpa harus kembali memperdebatkan validitas data dasar.
Namun dalam perkembangannya, pansus justru menemukan sejumlah catatan yang membutuhkan klarifikasi dari instansi terkait. Kondisi itu membuat pembahasan belum dapat masuk lebih jauh ke tahapan pasal demi pasal.
Menurut dia, kehati-hatian sangat diperlukan karena RTRW bukan sekadar dokumen administratif. Produk hukum tersebut akan menjadi rujukan berbagai kebijakan pemerintah, mulai dari pengembangan kawasan industri, investasi, perumahan hingga infrastruktur publik.
Apabila terdapat kesalahan dalam penyusunan tata ruang, dampaknya bisa berlangsung selama bertahun-tahun. Bahkan tidak menutup kemungkinan memicu konflik pemanfaatan ruang yang melibatkan masyarakat maupun pelaku usaha.
“Kalau hari ini kami sudah melihat ada persoalan, tentu harus diselesaikan. Jangan sampai nanti menjadi masalah ketika perda sudah berlaku,” katanya.
Karena itu, pansus meminta seluruh pihak terkait segera menyamakan persepsi dan data. Setelah seluruh informasi dianggap valid dan tidak lagi menimbulkan perbedaan, pembahasan RTRW akan dilanjutkan.
Joni memastikan DPRD tidak ingin memperlambat proses pembentukan perda. Namun ia menegaskan kualitas dokumen jauh lebih penting dibandingkan mengejar target waktu pembahasan semata.
[ayu|anl|adv]
