PAD Sektor BPHTB Terus Meningkat, DPRD Samarinda Dorong Pemkot Lebih Selektif Lagi Soal Modus Pematangan Lahan

Wakil Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Fakhruddin. (Infokaltim.id/Ardian).

Infokaltim.id, Samarinda- Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Fakhruddin mendorong Pemkot agar terus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) terutama Bea atas Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB).

Menurut dia, dalam PAD 2021 lalu memang sektor BPHTB sangat konsisten menunjukan kenaikan dalam penerimaan pendapatan dari sektor tersebut.

“Di sektor itu memang PAD-nya cukup signifikan dan melebih target setiap tahunnya,” tuturnya, Selasa (29/03/2022).

Namun, kata dia, memang saat ini penjualan tanah banyak yang tidak membayar BPHTB seperti pematangan lahan, dengan cara itu pihak yang membuka lahan tersebut menjual secara kapling untuk menghindari dari Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang paling rendah 60 juta rupiah.

“Itu merupakan modus baru, agar menghindari dari pembayaran pajak tersebut,” tegasnya.

Kemudian, kata dia, nilai jual objek pajak (NJOP) menjadi patokan rata-rata harga jual beli tanah dan bangunan sesuai telah ditentukan pemerintah paling tinggi adalah 10 juta rupiah.

“Kalau memenuhi harga jual mencapai 60 juta, maka penjual ini wajib membayar pajak 5 persen dari hasil transaksi tersebut.” terangnya.

Tapi, kata Politikus Golkar itu, saat ini masih banyak permainan harga di tengah masayarakat untuk menghindari dari kena pajak tersebut.

“Kami berharap Pemkot agar lebih selektif lagi dalam hal pengawasan terhadap jual beli tanah dan banguna, sebab banyak modus dan kecolongan pembayaran pajak di sektor BPHTB itu,” harapnya.

[Sdh|Ads]