Infokaltim.id, Samarinda- Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik mengumumkan penyesuaian upah minimun kabupaten dan kota se-Kaltim tahun 2024. Pengumuman dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi para bupati dan wali kota, saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur Tahun 2024, serta Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur Tahun 2024.
Penyesuaian upah miminum kabupaten dan kota ini juga mempertimbangkan variable pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
“Upah Minimum Kabupaten/Kota tersebut berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik kepada para wartawan di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur di Pendopo Odah Etam, Kamis (30/11/2023).
“Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum,” tambah Akmal.
Secara rinci upah minimum kabupaten dan kota yang ditetapkan untuk Samarinda Rp3.497.124,13 atau naik 5,04 persen dari Upah Minimum Kota Samarinda 2023.
Upah Minimum Kota Balikpapan 2024 sebesar Rp3.475.595 atau naik 4,55 persen daripada Upah Minimum Kota Balikpapan 2023. Upah Minimum Kota Bontang 2024 sebesar Rp3.549.307,67 atau naik 3,81 persen dari Upah Minimum Kota Bontang 2023.
Upah Minimum Kabupaten Kutai Kartanegara 2024 sebesar Rp3.536.506,28 atau naik 4,18 persen dari Upah Minimum Kabupaten Kutai Kartanegara 2023. Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur 2024 sebesar Rp3.515.324 atau naik 4,74 persen dari Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur 2023.
Sementara Kabupaten Kutai Barat naik sebesar Rp3.711.017,82 atau 4,50 persen, Kabupaten Penajam Paser Utara Rp3.715.817,74 naik 4,35 persen, Kabupaten Paser senilai Rp3.372.362 atau naik 4,50 persen dan Kabupaten Berau senilai Rp3.832.297 atau naik 4,26 persen.
Diketahui, UMK tertinggi di Kaltim tahun 2024 adalah Kabupaten Berau dengan nilai Rp3,83 juta atau naik 4,26% dari tahun 2023. Sedangkan, UMK terendah adalah Kabupaten Paser dengan nilai Rp3,37 juta atau naik 3,40% dari tahun 2023.
[hms|ard]