Infokaltim.id, Bontang – Usulan perluasan kawasan permukiman berpotensi mengubah peta tata ruang Kota Bontang. Namun, rencana yang diajukan salah satu perusahaan tersebut ternyata belum tercantum dalam lampiran Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang kini digodok DPRD bersama Pemkot Bontang.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRW DPRD Bontang, Heri Keswanto, meminta persoalan itu dibereskan sebelum regulasi diketok. Sebab, penambahan kawasan permukiman bukan sekadar mengubah peta. Luasan peruntukan ruang yang tertuang dalam sejumlah pasal juga ikut terdampak.
Menurut Heri, setiap usulan perubahan tata ruang mesti lebih dahulu dibahas dan disepakati pemerintah bersama DPRD. Termasuk perubahan yang nantinya dituangkan dalam lampiran Raperda RTRW Bontang.
“Setelah kami mengikuti Bimtek, ternyata seluruh usulan harus masuk dalam pembahasan Raperda terlebih dahulu, termasuk lampirannya. Jadi harus ada kesepakatan antara pemerintah dan DPRD sebelum prosesnya dilanjutkan,” ujar Heri.
Sebelumnya, kata dia, terdapat pemahaman bahwa usulan tersebut masih bisa diakomodasi pada tahapan penyusunan dokumen lingkungan strategis. Namun, hasil bimbingan teknis yang diikuti Pansus memberikan pemahaman berbeda. Perubahan yang memengaruhi tata ruang harus terlebih dahulu menjadi bagian dari pembahasan Raperda.
Heri menegaskan, kondisi tersebut tidak membuat pembahasan Raperda RTRW Bontang tersendat. Persoalannya lebih kepada perbedaan pemahaman mengenai tahapan penyusunan regulasi.
Karena itu, Pansus ingin pemerintah dan DPRD menyamakan persepsi. Tujuannya agar setiap perubahan yang disepakati memiliki dasar hukum dan tidak memunculkan persoalan setelah Perda RTRW ditetapkan.
Usulan yang menjadi perhatian Pansus berkaitan dengan penambahan kawasan peruntukan permukiman. Jika disetujui, luasan kawasan dalam rancangan RTRW otomatis harus disesuaikan.
Konsekuensinya, perhitungan fungsi ruang juga mesti diperbarui. Pansus tidak ingin penambahan kawasan hunian justru berbenturan dengan ketentuan tata ruang lainnya.
Salah satu yang menjadi perhatian ialah ruang terbuka hijau (RTH). Heri mengingatkan perluasan kawasan permukiman tidak boleh mengorbankan kewajiban penyediaan RTH sesuai ketentuan pemerintah pusat.
“Kalau kawasan permukiman bertambah, kita juga harus melihat kecukupan ruang terbuka hijaunya. Ada ketentuan dari kementerian mengenai persentase minimal RTH yang wajib dipenuhi, sehingga semuanya harus dihitung dengan cermat,” tegasnya.
Menurut Heri, keseimbangan antara kebutuhan pembangunan permukiman dan keberadaan ruang hijau harus tetap dijaga. Terlebih RTRW akan menjadi pijakan pembangunan Kota Bontang dalam jangka panjang.
Pansus Raperda RTRW DPRD Bontang pun memastikan seluruh usulan yang berdampak terhadap struktur maupun pola ruang akan ditelaah sebelum regulasi disahkan. Pembahasan tidak hanya menyangkut kepentingan pembangunan saat ini, tetapi juga memastikan pemanfaatan ruang memiliki kepastian hukum dan tidak menjadi persoalan pada kemudian hari.
Dengan begitu, RTRW Bontang diharapkan bukan sekadar memenuhi kebutuhan regulasi, melainkan menjadi pedoman yang jelas dalam mengendalikan arah pembangunan kota, termasuk menentukan batas pengembangan permukiman dan menjaga keberadaan ruang terbuka hijau.
[ayu|anl|adv dprd bontang]
