Tuntaskan Permasalahan Tanah, Andi Harun Teken Perwali No. 14/2022 tentang IMTN

Wali Kota Samarinda, Andi Harun (tengah) saat memipin rapat sosialisasi Perwali No. 14/2022 tentang IMTN. (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Samarinda- Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyebutkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan izin membuka tanah negara (IMTN) telah rampung yang tertuang dalam Perwali No 14/2022. Di Mangkupelas Balaikota, Senin (6/6/2022).

Tata laksana pengelolaan pertanahan di Kota Samarinda mengalami pasang surut dalam beberapa tahun terakhir ini.

“Sebelumnya memang banyak mengalami masalah di lapangan terkait IMTN ini, kemudian kita sempurnakan dengan juknis yang baru,” ujarnya.

Menurutnya juknis IMTN yang tertuang dalam perwali No. 14/2022 ini sudah diharmonisasikan aturan perundang-undang di atasnya.

Dirinya sempat berpikir untuk kembali kepada aturan lama seperti Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT), namun ada terbentur dengan peraturan di atasnya.

“Berarti dengan demikian opsinya adalah tidak bisa lagi kembali ke sistem lama, yang juga dalam prakteknya sering kali dan banyak fakta ditemukannya kepemilikan ganda dengan dikeluarkannya dua SPPHT untuk satu obyek yang sama,” tuturnya.

Disengaja atau tidak, kata dia, memang dari sisi teknisnya banyak kemungkinan bisa terjadi. Yang pertama SPPHT itu tidak terbitkan atas dasar keterpenuhan semua syarat yang memungkinkan tidak terjadi tumpang tindih.

“Katakanlah tidak berdasarkan peta bidang. Bisa kita lihat gambar di belakang SPPHT itu ada yang menurunkan juru gambar dan ada juga yang sekadar sketsa secara tidak profesional sehingga terbuka kemungkinan adanya potensi satu objek bisa terbit dua sampai lebih SPPHT dan bisa berujung pada kasus,” ujarnya.

Perwali IMTN yang lama menurutnya masih mengandung beberapa celah. Selama kepemimpinannya terbukti sebanyak 107 IMTN telah diblokir untuk sementara waktu sambil mempelajari perihal tentang IMTN yang dikelola dan dikeluarkan oleh Dinas Pertanahan pada saat itu.

Dengan berlakunya Perwali 14/2022, disebutkan Andi Harun, bahwa sebanyak 107 IMTN yang diterbitkan sebelumnya dinyatakan batal dan selanjutnya bagi pemilik IMTN tersebut agar memprosesnya sesuai dengan Perwali yang baru.

“Silahkan diproses ulang, jadi kalau ada pemilik IMTN diwilayah bapak Camat dan Lurah, kita sudah mengambil keputusan final 107 dinyatakan batal tetapi boleh diurus ulang dengan syarat pengurusannya harus mengacu pada perwali yang baru. Disini akan bisa diketahui mana IMTN yang tidak memiliki dasar dan tidak akan bisa lolos lagi dengan adanya Perwali ini,” ucap Andi Harun.

Diketahui, Perwali No. 14/2022 tentang IMTN sudah berlaku sejak 6 Juli 2022 ini.

[Ard]