Selasa, Juli 21, 2026
BerandaBeritaPemprov Kaltim Luncurkan Program Gratis Biaya Administrasi Perumahan, Pertama di Indonesia

Pemprov Kaltim Luncurkan Program Gratis Biaya Administrasi Perumahan, Pertama di Indonesia

Infokaltim.id, Samarinda- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali membuat gebrakan dengan meluncurkan program Gratispol Biaya Administrasi Perumahan, kebijakan yang untuk pertama kalinya hadir di Indonesia.

Melalui program ini, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dibebaskan dari seluruh biaya administrasi dalam pembelian rumah.

Langkah tersebut dipandang sebagai wujud nyata komitmen Pemprov Kaltim dalam mendorong pemerataan akses kepemilikan rumah yang layak sekaligus meringankan beban keuangan masyarakat.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR-Pera) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menjelaskan bahwa Gratispol merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pemberian Pembiayaan Pemilikan Rumah bagi MBR.

“Program ini menjadi implementasi visi Gubernur Kaltim untuk mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki rumah layak huni. Semua biaya administrasi yang selama ini memberatkan, kini dihapuskan,” kata Fitra, Rabu (20/8/2025).

Fitra menuturkan, masalah perumahan masih menjadi pekerjaan rumah serius bagi daerah.

Saat ini terdapat 60 ribu unit rumah tidak layak huni di Kaltim, sementara backlog perumahan mencapai 250 ribu keluarga.

Jika dikaitkan dengan data nasional, angka tersebut termasuk besar, mengingat Indonesia secara keseluruhan masih memiliki 20 juta unit rumah tidak layak huni dan backlog sekitar 9 juta keluarga.

“Melihat kondisi itu, terobosan ini menjadi penting. Selama ini, biaya administrasi justru sering menjadi hambatan utama masyarakat dalam membeli rumah. Melalui Gratispol, Pemprov Kaltim hadir mengambil alih beban tersebut,” ujarnya.

Dalam skema program ini, masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk notaris, provisi, administrasi bank, maupun biaya tambahan lainnya.

Seluruhnya ditanggung Pemprov Kaltim hingga maksimal Rp10 juta per unit rumah.

“Dengan begitu, masyarakat hanya perlu mengurus dan membayar cicilan pokok rumah. Semua urusan administrasi sudah diurus pemerintah,” jelas Fitra.

Tahap pertama pelaksanaan Gratispol ditargetkan menyasar 1.000 unit rumah, dengan anggaran sekitar Rp10 miliar yang dialokasikan dari APBD Perubahan 2025.

Jika antusiasme masyarakat tinggi, program akan diperluas dengan dukungan APBD tahun berikutnya.

Meski kewenangan urusan perumahan berada di tangan pemerintah pusat, Pemprov Kaltim memilih mengambil langkah inisiatif agar manfaat program segera dirasakan masyarakat.

“Selain membantu masyarakat Kaltim, kami berharap program ini juga bisa berkontribusi dalam mengurangi backlog perumahan nasional. Semoga langkah ini dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain di Indonesia,” pungkas Fitra.

[anr|anl]

RELATED ARTICLES

Most Popular