Infokaltim.id, Bontang- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tantang Pajak dan Retribusi Daerah mengalami perubahan beberapa materi, baik penambahan maupun menghapus beberapa pasal. Hal ini berdasarkan hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia serta rekomendasi Menteri Keuangan.
Selain itu, untuk menyesuaikan dengan kondisi dan yang dianggap tidak relevan dengan Kota Bontang. Termasuk efektivitas pelaksanaan Perda sebelumnya, karena dipandang tidak maksimal dalam penyerapan pajak dan retribusi daerah.
Menurut, Anggota Komisi B DPRD Kota Bontang, Junaidi, pihaknya meminta penjelasan secara terperinci guna memastikan penyusunan nomenklatur tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pernyataan ini diucapkan, saat membacakan laporan hasil komisi terkait Raperda yang telah disusun bersama intansi terkait.
“Komisi B DPRD Kota Bontang meminta penjelasan secara detail terkait perubahan pasal per pasal,” ujar Junaidi.
Lebih lanjut, kata dia, pelaksanaan harmonisasi Kementrian Hukum Republik Indonesia (RI) wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) di Samarinda mengacu pada undangan dari kementerian dengan Nomor: W.18-UM.01.01-3404, pada hari Kamis, (21/8/2025). Hasil pertemuan ini sesuai dengan draf pada muatan materi yang tercantum di Raperda.
“Yaitu terdapat 18 point perubahan dan beberapa perbaikan redaksional,” sebut Politisi PKB tersebut.
Ia menyebut, ada puluhan pasal yang mengalami perubahan di yakni pada ketentuan Pasal 4, 6 ayat (7), 7, 10 ayat (3), (4), (5), Pasal 19 ayat (2), 21 ayat (1), 22 ayat (2), 23 huruf J ayat (1), 39 ayat (1), 70 ayat (1), 93 ayat (10), 98 ayat (4). Selain itu, terdapat pasal yang dihapus, disisipkan dan juga penambahan.
“Penambahan satu ayat pada ketentuan Pasal 27, Pasal 90 dihapus, di antara Pasal 102 dan 103 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 102A. Kemudian, di antara Pasal 107 dan 108 disisipkan satu pasal, yaitu Pasal 107A,” jelasnya.
Tak sampai di situ, perubahan pada ketentuan lampiran satu menjadi “sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan Perda ini” dan perubahan pada ketentuan lampiran II sehingga menjadi ” sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan Peraturan Daerah ini”.
Atas pertimbangan tersebut, Komisi B DPRD Kota Bontang menyimpulkan Pendapat Akhir (PA) masing-masing Fraksi di DPRD Kota Bontang. Keenam fraksi ini menerima dan menyetujui Raperda tentang pajak dan retribusi daerah untuk disahkan menjadi Perda.
“Demikian penyampaian laporan tersebut. Berkas ini nanti kami serahkan kepada pimpinan DPRD Kota Bontang,” pungkasnya
[RIR/ADV DPRD BONTANG]
