
Infokaltim.id, Samarinda– Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Samarinda mengungkap sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Samarinda yang belum tergarap maksimal. Temuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2025, Rabu (29/07/2026).
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, yang membacakan pandangan akhir Fraksi PKS, menyampaikan apresiasi atas realisasi PAD Kota Samarinda pada 2025 yang mencapai sekitar Rp1,01 triliun atau 84,58 persen dari target Rp1,2 triliun, meningkat dibandingkan capaian tahun 2024.
“Pemerintah Kota Samarinda capaian PAD-nya merupakan capaian tertinggi jika dibandingkan dengan rata-rata capaian provinsi maupun kabupaten dan kota lain pada periode yang sama,” ujar Abdul Rohim.
Meski demikian, ia menilai capaian PAD sebenarnya berpotensi lebih tinggi. Berdasarkan hasil audit BPK, ditemukan adanya wajib pajak atas objek pajak barang dan jasa tertentu, khususnya makanan dan minuman, yang belum terdaftar. Menurut hitungan BPK, potensi kontribusi dari wajib pajak tersebut mencapai sekitar Rp200 juta bagi PAD.
Abdul Rohim turut menyoroti temuan penghapusan sejumlah kewajiban pajak, terutama pada sektor perhotelan, kos-kosan, dan apartemen, serta selisih cukup besar antara target dan realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor yang disebabkan belum optimalnya sinkronisasi dan koordinasi dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Timur.
“Kami meminta kepada pemerintah Kota Samarinda untuk melakukan manajemen yang lebih rapi, melakukan konsolidasi dan koordinasi agar capaian pendapatan asli daerah kita bisa dicapai lebih baik lagi,” tegasnya.
Fraksi PKS juga meminta penguatan fungsi pengendalian internal dan evaluasi berkala agar temuan-temuan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK tidak kembali berulang pada tahun-tahun berikutnya.
Selain catatan fiskal, Abdul Rohim turut mengusulkan agar Pemerintah Kota Samarinda segera mendefinisikan status Pelaksana Tugas (Plt) Sekretariat DPRD Kota Samarinda, mengingat dedikasi dan kinerja yang telah ditunjukkan selama menjabat.
Dengan seluruh catatan tersebut, Fraksi PKS DPRD Samarinda menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
[Ary|Anl|Ads]
