
Infokaltim.id, Samarinda – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti menyebutkan menurunnya jumlah laporan kasus kekerasan terhadap anak di Kota Samarinda pada semester pertama 2026 tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai berkurangnya kasus yang terjadi di masyarakat.
Di Kota Samarinda justru mengingatkan bahwa rendahnya angka pelaporan berpotensi menunjukkan masih banyak kasus yang belum terungkap karena tidak dilaporkan.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda, tercatat sebanyak 94 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Sri Puji Astuti menilai penurunan angka tersebut perlu disikapi secara hati-hati.Jumlah tersebut mengalami penurunan cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatat lebih dari 200 kasus.
“Statistik yang lebih rendah belum tentu menunjukkan situasi perlindungan anak telah membaik,” ungkapnya.
Sebaliknya, kata Puji, bahwa kondisi itu bisa menjadi pertanda masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Bahwa tingginya angka pelaporan tidak selalu mencerminkan peningkatan jumlah kasus,” tegasnya.
Diungkapkan Puji, dalam banyak situasi, meningkatnya laporan justru menjadi indikator masyarakat mulai berani berbicara, peduli terhadap keselamatan anak, dan tidak lagi menutup mata terhadap berbagai bentuk kekerasan.
“Kalau hanya tercatat 94 kasus, menurut saya itu masih rendah. Tahun sebelumnya saja jumlahnya lebih dari 200 kasus. Justru ketika angka laporan menurun seperti ini, kita perlu khawatir,” kata Puji.
“Semakin banyak laporan yang masuk sebenarnya menunjukkan kesadaran masyarakat semakin baik bahwa kekerasan terhadap anak tidak boleh dibiarkan. Yang paling berbahaya adalah ketika masyarakat memilih diam,” sebutnya.
Menurut Puji, upaya perlindungan anak harus diperkuat melalui sistem pelaporan yang mampu menjangkau hingga tingkat paling bawah di masyarakat.
Pemerintah daerah dinilai perlu memastikan setiap unsur di lingkungan memiliki peran dalam mendeteksi dan melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak sejak dini.
Ia mengatakan mekanisme tersebut dapat melibatkan ketua RT, pemerintah kelurahan, Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP), kader masyarakat, hingga warga di lingkungan sekitar.
Dengan sistem yang terintegrasi, setiap indikasi kekerasan diharapkan dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang sebelum menimbulkan dampak yang lebih besar.
Puji mengungkapkan, meskipun Kota Samarinda belum memiliki Forum Anak sebagai wadah partisipasi anak dalam perlindungan hak-hak mereka, pemerintah telah membentuk tim yang bertugas mendukung upaya perlindungan anak di berbagai tingkatan.
Tim tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi sekaligus mempercepat proses pelaporan apabila ditemukan dugaan tindak kekerasan.
“Sebagai pemerintah tentu kita harus terus memperkuat sistem pelaporan. Memang saat ini kita belum memiliki Forum Anak, tetapi kita sudah membentuk tim,” imbuhnya.
“Harapannya, di setiap RT, kelurahan hingga Posyandu ILP sudah tersedia mekanisme pelaporan sehingga masyarakat yang mengetahui adanya kekerasan terhadap anak bisa segera menyampaikan laporan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Sri menekankan bahwa respons cepat terhadap setiap laporan sangat penting untuk mencegah dampak psikologis, fisik, maupun sosial yang dapat dialami korban.
Penanganan yang terlambat, menurutnya, tidak hanya merugikan korban, tetapi juga berpotensi memunculkan persoalan baru di kemudian hari.
Ia mencontohkan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang tidak segera ditangani dapat menimbulkan risiko berulangnya tindak kejahatan serta membuka peluang munculnya korban maupun pelaku baru.
Oleh sebab itu, setiap informasi mengenai dugaan kekerasan harus segera diteruskan kepada pihak yang berwenang agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kalau masyarakat melihat atau mengetahui adanya kekerasan, segera laporkan agar bisa langsung ditindaklanjuti. Jangan sampai ada kasus kekerasan seksual terhadap anak, misalnya sodomi, yang tidak tertangani karena dikhawatirkan ke depan justru memunculkan pelaku baru. Jadi kalau angkanya sedikit, kita perlu bertanya apakah memang kasusnya sedikit atau justru banyak yang belum dilaporkan,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Sri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat kolaborasi dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.
Menurutnya, perlindungan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan keluarga, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, organisasi sosial, hingga media massa.
Politisi Demokrat itu berharap masyarakat tidak lagi ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan yang ditemukan.
Dengan meningkatnya partisipasi publik dan dukungan berbagai pihak, setiap kasus dapat terungkap lebih cepat sehingga korban memperoleh perlindungan, pendampingan, serta penanganan yang layak sesuai ketentuan yang berlaku.
[anr|anl|ads]
