Infokaltim.id, Bontang – Sanksi pemberhentian dari status aparatur sipil negara (ASN) menjadi konsekuensi yang harus diterima ketika seorang pegawai terbukti terlibat tindak pidana korupsi. DPRD Bontang mengingatkan, aturan kepegawaian hingga pakta integritas bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi rambu yang wajib dipatuhi setiap ASN.
Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam mengatakan, pemerintah sebenarnya telah memiliki aturan yang jelas mengenai kewajiban, larangan, serta sanksi bagi ASN. Karena itu, pelanggaran yang telah terbukti secara hukum harus diikuti dengan konsekuensi sesuai ketentuan.
“Memang aturan, kemudian pakta integritas sudah ada. Termasuk larangan, sanksi dan semuanya. Tentu konsekuensi yang harus dijalankan,” kata Andi Faiz, Kamis (13/8/2026).
Menurut dia, kasus ASN yang terseret perkara korupsi seharusnya menjadi peringatan bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemkot Bontang. Integritas tidak cukup hanya dibuktikan melalui penandatanganan pakta integritas, tetapi harus diterapkan dalam setiap pelaksanaan tugas.
Andi Faiz mengaku prihatin terhadap ASN yang harus kehilangan pekerjaan dan masa depan karier akibat tersandung perkara pidana. Terlebih, keputusan tersebut juga berimbas terhadap keluarga yang selama ini menggantungkan kebutuhan hidup dari penghasilan sebagai ASN.
“Kasihan juga kalau sampai harus mengorbankan jabatan, karier, kemudian masa depan keluarga sebagai tulang punggung keluarga yang berpenghasilan,” ujarnya.
Namun, kondisi tersebut menurutnya tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan konsekuensi hukum. Ketika pelanggaran telah terbukti melalui proses hukum, sanksi kepegawaian merupakan bagian dari konsekuensi yang harus diterima.
DPRD Bontang berharap kasus korupsi yang melibatkan ASN tidak kembali terjadi. Menurut Andi Faiz, aparatur harus memahami bahwa setiap tindakan dalam menjalankan pekerjaan memiliki aturan dan batasan yang harus dipatuhi.
“Jangan sampai ada kejadian-kejadian seperti ini lagi,” tegasnya.
Ia juga menilai persoalan korupsi tidak hanya menyangkut kerugian secara materi. Ketika ASN tersangkut perkara korupsi, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah ikut dipertaruhkan.
Karena itu, kepatuhan terhadap regulasi dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kredibilitas aparatur sekaligus institusi pemerintahan. ASN diminta tidak menganggap aturan sebagai formalitas, terutama ketika menjalankan pekerjaan yang berkaitan dengan anggaran maupun pelayanan publik.
“Artinya jangan sampai kejadian ini berulang,” lanjut Andi Faiz.
Sebelumnya, dua ASN Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, Jainuddin dan Ruri Widyastiwi, telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Keduanya divonis masing-masing 1,5 tahun penjara dalam perkara perjalanan dinas bimbingan teknis (Bimtek) di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut.
Kasus tersebut kemudian berujung pada pemberhentian dari status ASN. Bagi DPRD Bontang, perkara itu seharusnya menjadi pelajaran bagi aparatur lainnya agar lebih berhati-hati dalam menjalankan kewenangan dan mengelola tugas kedinasan.
[ayu|anl|adv dprd btg]
