Senin, September 14, 2026
BerandaBeritaRaperda Lalu Lintas Bontang Dibidik Jadi Senjata Atasi Kemacetan

Raperda Lalu Lintas Bontang Dibidik Jadi Senjata Atasi Kemacetan

Infokaltim.id, Bontang – Jalan yang kian padat tak bisa lagi dihadapi hanya dengan menambah rambu atau mengatur arus kendaraan. DPRD Bontang mulai membidik persoalan lalu lintas secara lebih menyeluruh melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Raperda LLAJ Bontang kini memasuki tahapan konsultasi publik. Komisi C DPRD Bontang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang menggelar konsultasi publik di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bontang, Senin (24/8/2026). Tahapan ini menjadi salah satu langkah sebelum raperda masuk proses harmonisasi.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang Muhammad Sahib mengatakan, konsultasi publik dibutuhkan untuk memastikan aturan yang dirancang tidak berhenti sebagai produk hukum semata. Regulasi tersebut harus mampu menjawab persoalan transportasi yang berkembang seiring pertumbuhan Kota Bontang.

Menurut Sahib, perubahan kondisi kota dalam beberapa tahun terakhir turut berdampak terhadap sistem pergerakan masyarakat. Pertambahan penduduk berjalan beriringan dengan meningkatnya jumlah kendaraan, sementara kapasitas ruas jalan relatif tidak banyak berubah.

“Bontang itu sekarang sudah berubah sekali. Mulai dari kepadatan penduduk sampai kepadatan kendaraan. Sementara jalan kita tidak melebar,” ujar Sahib.

Situasi tersebut membuat pengaturan lalu lintas membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif. DPRD berharap Raperda LLAJ nantinya dapat menjadi dasar penataan transportasi, mulai dari pengendalian kendaraan hingga peningkatan keselamatan pengguna jalan.

Sahib mengakui regulasi baru tidak serta-merta menghapus seluruh persoalan lalu lintas di Bontang. Namun, efektivitas aturan akan sangat ditentukan oleh penerapan dan pengawasan setelah raperda ditetapkan.

“Raperda ini tidak mungkin 100 persen berhasil. Tetapi paling tidak 70 persen ke atas bagaimana raperda ini bisa bermanfaat untuk masyarakat Kota Bontang,” katanya.

Pembahasan Raperda LLAJ Bontang juga tidak hanya berkutat pada kemacetan. Sejumlah persoalan yang bersentuhan langsung dengan aktivitas warga ikut menjadi perhatian, seperti penataan parkir, keberadaan speed bump, angkutan kota, hingga pola antar-jemput karyawan perusahaan.

Isu tersebut dinilai penting karena karakteristik mobilitas di Bontang tidak hanya dipengaruhi aktivitas masyarakat umum. Pergerakan pekerja menuju kawasan industri dan perusahaan juga menjadi bagian dari beban lalu lintas harian.

Karena itu, DPRD Bontang membuka ruang bagi masyarakat maupun pelaku transportasi untuk memberikan masukan. Aspirasi yang muncul dalam konsultasi publik akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum raperda memasuki tahapan berikutnya.

Sahib menegaskan, DPRD ingin aturan lalu lintas yang nantinya berlaku memiliki manfaat nyata. Regulasi tidak boleh sekadar memenuhi kebutuhan administrasi pemerintahan, tetapi harus mampu menjadi pijakan dalam membangun sistem transportasi Bontang yang lebih tertib, aman, dan sesuai dengan perkembangan kota.

Dengan masuknya Raperda LLAJ ke tahapan konsultasi publik, DPRD Bontang berharap berbagai persoalan transportasi yang selama ini muncul dapat dirumuskan dalam satu kerangka kebijakan yang lebih jelas. Target akhirnya bukan sekadar lahirnya perda, melainkan terciptanya lalu lintas Bontang yang lebih tertata dan mampu mengikuti pertumbuhan kota.

[ayu|anl|adv dprd btg]

RELATED ARTICLES

Most Popular