Sabtu, April 19, 2025
BerandaBeritaJaminan Reklamasi Di Kaltim Capai Rp 2 Triluin, Pemprov Setorkan Ke Kementerian...

Jaminan Reklamasi Di Kaltim Capai Rp 2 Triluin, Pemprov Setorkan Ke Kementerian ESDM.



Infokaltim.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menyetorkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) perusahaan tambang ke pemerintah pusat. Yakni ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (07/04/2022).

Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny menerangkan, total dana jamrek yang disetorkan ini senilai Rp 2 triliun. Dana ini terkumpul dari seluruh perusahaan tambang di Kaltim.

“ Dana ini hasil dari semua tambang yang ada di kaltim, Yakni berjumlah 206 IUP di provinsi dan 371 IUP dari kabupaten dan kota,” terang Christianus Benny.

Dengan penyerahan dana jamrek ini, lanjut dia, maka semua perusahaan tambang nantinya akan mengajukan permintaan pembayaraan reklamasi yang dilakukan langsung ke Kementerian ESDM.

“Proses pencairan dana jamrek tidak mudah karena harus disesuaikan fakta di lapangan,” sebutnya lagi.Meskipun kebijakan nantinya ada di Kementerian ESDM, namun Pemprov Kaltim tetap akan membantu pemerintah pusat dalam pembinaan serta pemeriksaan lapangan.

“Dinas ESDM Kaltim hanya melakukan pendampingan bersama inspektur tambang yang merupakan kepanjangan tangan Kementerian ESDM,” tandasnya.

[Rzf|Asg|Adv Diskominfo Kaltim]

RELATED ARTICLES

Most Popular