Selasa, Juli 21, 2026
BerandaBeritaBK DPRD Kaltim Tegaskan Dua Legislator Bebas dari Pelanggaran Etika Setelah Klarifikasi...

BK DPRD Kaltim Tegaskan Dua Legislator Bebas dari Pelanggaran Etika Setelah Klarifikasi Mendalam

Infokaltim.id, Samarinda- Dalam dinamika politik internal DPRD Kaltim, Badan Kehormatan (BK) DPRD akhirnya memberikan keputusan resmi terkait dugaan pelanggaran yang menimpa dua anggota legislatif, yaitu M. Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra.

Setelah melalui proses klarifikasi yang berlangsung selama lebih dari satu bulan, BK menyatakan bahwa kedua legislator tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik maupun tata tertib lembaga.

Pengumuman resmi hasil klarifikasi ini disampaikan pada Senin, 21 Juli 2025 lalu.

Keputusan tersebut sekaligus meredam polemik yang sebelumnya mencuat akibat laporan yang diajukan oleh pihak eksternal DPRD.

Laporan tersebut berkaitan dengan insiden pada forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD yang melibatkan kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda.

Andi Satya Adi Saputra, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, menyambut positif hasil keputusan BK tersebut.

Dalam pernyataannya, Andi menyampaikan rasa syukur dan mengapresiasi jalannya proses pemeriksaan yang dinilainya objektif dan transparan.

“Alhamdulillah, keputusan BK telah menetapkan bahwa saya tidak melakukan pelanggaran apapun. Saya sangat mengapresiasi kinerja BK DPRD Kaltim yang telah menjalankan proses pemeriksaan dengan adil dan terbuka,” ujar Andi.

Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa mekanisme RDP di DPRD sudah diatur secara ketat, termasuk regulasi yang melarang kehadiran perwakilan pihak nonpemerintah seperti kuasa hukum dalam forum resmi tersebut.

Menurutnya, tindakan meminta kuasa hukum RSHD untuk meninggalkan ruang RDP bukanlah bentuk pelecehan terhadap profesi advokat, melainkan sebuah upaya untuk menjaga fokus rapat sebagai ruang dialog dan aspirasi lembaga legislatif.

“Permintaan tersebut diambil untuk memastikan RDP dapat berjalan sesuai dengan tujuan dan kepentingan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat,” tuturnya.

“Kami ingin memastikan forum ini menjadi tempat dialog yang konstruktif, bukan arena yang melibatkan penilaian hukum,” lanjut.

Alih-alih menempuh jalur litigasi atau proses hukum, Andi mengajak semua pihak untuk menempuh pendekatan damai dan menjaga hubungan kelembagaan yang harmonis.

“Kita harus bisa hidup berdampingan tanpa saling menuntut, dan yang terpenting adalah menghormati keputusan BK yang sudah final,” tambahnya.

Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kalimantan Timur bersama Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim pada 14 Mei 2025.

Laporan tersebut menyoroti insiden saat RDP pada 29 April 2025, di mana kuasa hukum RSHD Samarinda diminta keluar dari ruang rapat oleh sejumlah anggota DPRD, termasuk Andi Satya Adi Saputra.

Meskipun sempat memicu perdebatan di publik dan menimbulkan polemik, kini keputusan BK DPRD Kaltim dianggap telah memberikan solusi final dan menyelesaikan persoalan tersebut dengan tuntas.

Keputusan ini juga diharapkan mampu menjaga kredibilitas dan integritas DPRD serta menguatkan semangat kebersamaan dalam menjalankan tugas legislatif demi kepentingan masyarakat Kaltim.

RELATED ARTICLES

Most Popular