BKPSDM Kukar Sebut SK Tenaga Kesehatan yang Lolos Seleksi P3K 2021 Segera Terbit

Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Iriansyah. (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Tenggarong- Pada 2021 lalu, pemerintah telah menggelar seleksi terbuka untuk rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) khusus formasi tenaga kesehatan dan tenaga pendidik atau guru. Bagi peserta yang telah lolos seleksi tersebut, rencananya SK mereka akan diterbitkan di tahun 2022 ini.

Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Iriansyah mengatakan, jumlah peserta selelsi P3K untuk tenaga kesehatan diikuti oleh 252 pesertan. Namun yang lolos seleksi sebanyak 116 peserta.

“Dari 116 itu ada 11 peserta yang mengundurkan diri,” ujar Iriansyah, Selasa (29/03/2022).

Sedangkan, kata Iriansyah, seleksi P3K untuk tenaga pendidik atau guru diikuti oleh 2.326 peserta dan yang lolos seleksi sebanyak 624 peserta. Dari 624 peserta, diketahui ada 12 peserta yang telah mengundurkan diri. Lantaran penempatan kerja yang jauh dari tempat tinggal mereka.

“Yang mengundurkan diri itu rata-rata yang lulus cadangan,” katanya.

Sementara, dijelaskan Iriansyah, SK yang akan segera terbit adalah SK peserta yang lolos seleksi di formasi tenaga kesehata. Saat ini proses penyusunan kinerja terkait gaji dan tunjangan mereka juga hampir rampung.

“Mudah-mudahan akhir bulan April bisa tuntas, karena itu menjadi PR kita juga, tuturnya.

Untuk penerbitan SK tenaga pendidik atau guru masih belum bisa dilakukan, lantaran masih ada beberapa yang belum melampirkan sertifikat pendidikan. Jika hal itu sudah selesai, maka akan diproses.

“Jadi beberapa kawan guru masih dimintai sertifikat pendidika,” sebutnya.

Dia juga mengungkapkan, bahwa anggaran untuk gaji dan tunjangan P3K tersebut sudah ada dan tinggal membuatkan draft nya saja. Setelah itu, dilanjutkan pembahasan bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.

“Hasil pertemuan dengan DPRD, P3K ini anggaran sudah ada, begitu SK keluar otomatis terima gaji. Kalau memang mereka diangkat 1 Januari 2022, berarti merapel gajinya,” pungkasnya.

[Rzf|Sdh|Ads]