BPKAD Kukar Sebut Gaji Ke-13 dan THR 2022 Dipastikan Segera Cair

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukotjo. (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Tenggarong- Gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pegawai di Kutai Kartanegara (Kukar) diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukotjo akan terbayarkan.

Hal tersebut dipastikan karena ketersediaan dana untuk pembayaran dua item belanja pegawai yang dinantikan setiap bulan Ramadan ini masih aman.

“Regulasi masalah THR maupun gaji ke-13 itu nanti dari kementerian pasti keluar surat edarannya, terkait masalah waktu pembayaran baik itu gaji ke-13 maupun THR. Dari kami BPKAD itu tentu berhubungan dengan ketersediaan dananya, kalau dananya InsyaAllah aman-aman saja,” ujarnya kepada media, Selasa (05/04/2022).

Dia menambahkan, untuk masalah waktu, secara teknisnya masih menunggu surat edaran dari kementerian, kemudian akan diteruskan ke seluruh OPD untuk kemudian pihak OPD membuat pemberkasan untuk penagihan gaji 13 dan THR ke BPKAD.

“Sebagaimana tradisi tahun-tahun sebelumnya pasti nanti kementerian bikin surat edaran untuk surat perintah pembayaran itu, berdasarkan itulah nanti kemudian kita melakukan proses, kita infokan ke OPD agar mereka menyiapkan pemberkasannya nanti baru kita selesaikan,” jelasnya.

“OPD nanti lakukan pemberkasan nyiapkan tagihannya bikin SPP, SPM lalu sampaikan ke BPKAD, baru kita keluarkan SP2D pembayarannya, proses ini sepekan selesai,” tutupnya.

[Rzf|Sdh|Ads]