DPRD Samarinda Bakal Lakukan Revisi Perda Nomor 6/2013 tentang Izin Penjualan Miras

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal. (Infokaltim.id/Ardian).

Infokaltim.id, Samarinda- Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal mengungkapkan pihaknya bakal melakukan revisi peraturan daerah (Perda) Nomor 06/2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minum Beralkohol dalam Wilayah Samarinda.

“Karena situasi sudah berbeda dan perkembangan zaman semakin maju, tentu perda itu harus direvisi untuk menyesuaikan, perda itu sudah terlalu lama, sehingga ada sejumlah pasal yang harus dilakukan revisi,” ungkap Joha, di Gedung DPRD Samarinda, Selasa (05/04/2022).

Menurutnya, perizinan soal Perda No. 06/2013 tersebut harus dibahas ulang dengan Pemkot Samarinda, agar dapat diatur sesuai dengan kondisi saat ini.

Demikian juga dikatakan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda, Jusmaramdhana Alus menyambut baik jika Perda No. 06/2013 dilakukan revisi.

“Kami sebagai dinas yang memberikan izin maka kami menunggu saja usulan itu untuk dibahas bersama-sama,” ungkapnya.

Dia mengharapkan agar perda tersebut dibahas hingga matang setelah diusulkan agar mengatur lebih detail lagi mengenai perizinan penjualan minuman keras (Miras).

[Ard|Ads]