Dianggap Urgen, DPRD Samarinda Rancang 3 Peraturan Daerah di Luar Propemperda dari Bantuan Hukum hingga Sekolah Aman Bencana

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Laila Fatihah. (infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Samarinda- Karena mengangap peraturan daerah ini sangat penting, jajaran DPRD Samarinda tengah mengusulkan dan mengodok rancangan peraturan daerah (Raperda) di luar program peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Laila Fatihah menyebutkan 3 usulan Raperda tersebut adalah Perubahan Atas Perda Nomor 7 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pencegahan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan dan Satuan Pendidikan Aman Bencana di Samarinda.

“Jadi dari 3 usulan Raperda itu sudah disepakati, lalu nanti akan dibentuk panitia khusus yang akan melakukan kerja dari Raperda ini,” tutur Laila.

Laila menjelaskan Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini merupakan bertujuan untuk mengatasi masalah terkait dengan bantuan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Dalam laporan tersebut, disoroti pentingnya memberikan bantuan hukum kepada warga miskin secara gratis dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

“Kalau Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Tujuan utamanya adalah memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Kota Samarinda untuk mengelola dan mengurangi risiko kebakaran serta meningkatkan kemampuan penanggulangan bencana,” terangnya.

Lalu, Politikus PPP itu menambahkan bahwa Raperda tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana Kota Samarinda ini berfokus pada upaya pencegahan dan penanggulangan dampak bencana di sekolah-sekolah di Samarinda.

“Karena sekolah merupakan bagian penting dalam pengembangan sumber daya manusia, namun juga rawan terdampak bencana. Oleh karena itu, perencanaan dan pelaksanaan program yang mengurangi risiko bencana di sekolah diatur dalam Raperda ini,” tuturnya.

[Ard|Ads]