Infokaltim.id, Bontang – Aktivitas pelajar pada malam hari menjadi perhatian DPRD Bontang. Wakil Ketua Komisi A DPRD Bontang Ubayya Bengawan mendorong kembali penguatan program jam belajar 19.00–21.00 sebagai salah satu cara menekan kenakalan remaja sekaligus mengantisipasi penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar.
Menurut Ubayya, persoalan kenakalan remaja tidak cukup ditangani setelah muncul kasus. Pengawasan harus diperkuat dari lingkungan terdekat, terutama keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Ia menilai sekolah menjadi salah satu ruang penting untuk memperkuat edukasi dan pencegahan. Sosialisasi mengenai bahaya narkoba maupun berbagai bentuk kenakalan remaja perlu dilakukan secara berkelanjutan agar pelajar memiliki pemahaman sejak dini.
“Bukan hanya soal narkoba, tetapi bagaimana mengantisipasi kenakalan remaja dan hal-hal negatif lainnya,” ujar Ubayya, Senin (24/8/2026).
Politikus Partai Golkar itu mengatakan munculnya kasus dugaan konsumsi narkoba yang melibatkan pelajar di daerah lain semestinya menjadi peringatan bagi Bontang. Pemerintah dan seluruh pihak terkait dinilai perlu menyiapkan langkah pencegahan sebelum persoalan serupa terjadi.
Ubayya menegaskan, pengawasan terhadap pelajar bukan hanya tanggung jawab Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Badan Narkotika Nasional (BNN), kepolisian, sekolah, komite sekolah, orang tua, hingga masyarakat memiliki peran masing-masing.
Salah satu langkah yang kembali disorot ialah program jam belajar malam 19.00–21.00. Ubayya menilai aturan tersebut dapat membantu orang tua mengontrol aktivitas anak pada malam hari.
“Kalau 19.00–21.00 semua di rumah belajar, waktu untuk keluar hampir tidak ada,” katanya.
Ia meminta program tersebut tidak berhenti sebagai imbauan. Sosialisasi harus menyentuh langsung orang tua siswa sehingga mereka memahami tujuan dan ikut menerapkannya di rumah.
Dalam hal ini, Ubayya melihat komite sekolah dapat menjadi penghubung antara pemerintah, sekolah, dan orang tua. Setiap sekolah memiliki komite yang dapat dilibatkan untuk memperkuat komunikasi mengenai pengawasan aktivitas pelajar.
“Kita akan dorong pemerintah, terutama Dinas Pendidikan, untuk menyosialisasikan ini lebih masif lagi kepada anggota komite sekolah masing-masing. Semua sekolah ada komitenya,” jelasnya.
Perhatian Ubayya juga tertuju pada pelajar yang masih terlihat berada di luar rumah pada malam hari dengan mengenakan seragam sekolah. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian lebih, terutama apabila aktivitas dilakukan di lokasi yang rawan menjadi tempat berkumpul dan memicu perilaku negatif.
Karena itu, pengawasan tidak boleh hanya berlangsung di sekolah. Orang tua dinilai menjadi pihak paling dekat dengan anak sehingga memiliki peran besar dalam memastikan aktivitas mereka setelah jam pelajaran berakhir.
“Jangan hanya mengandalkan pemerintah. Orang tua siswa juga mesti paham soal regulasi ini,” tegasnya.
Ubayya berharap penerapan jam belajar malam berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pendidikan dan pembinaan karakter siswa. Menurutnya, aturan akan lebih efektif apabila didukung pengawasan keluarga serta lingkungan yang kondusif.
Kolaborasi antara Pemkot Bontang, sekolah, komite sekolah, orang tua, BNN, kepolisian, dan masyarakat pun dinilai menjadi kunci. Dengan pengawasan bersama, ruang bagi narkoba dan kenakalan remaja untuk masuk ke lingkungan pelajar diharapkan semakin sempit.
Bagi DPRD Bontang, pencegahan harus dimulai sebelum persoalan membesar. Penguatan jam belajar 19.00–21.00 menjadi salah satu langkah sederhana yang dapat dilakukan bersama untuk menjaga pelajar tetap berada di lingkungan yang aman dan produktif.
[ayu|anl|adv dprd btg]
