Infokaltim.id, Bontang – Penerapan pajak parkir progresif di Bontang City Mall (BCM) tak hanya berpotensi mengerek pendapatan asli daerah (PAD) Bontang. DPRD Bontang juga menagih konsekuensi lain: fasilitas parkir harus dibenahi agar kenaikan pungutan sebanding dengan kenyamanan yang diterima pengunjung.
Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam mengatakan, sistem parkir merupakan kewenangan pengelola BCM. Namun, penerapan skema progresif tidak semestinya hanya dilihat dari sisi peningkatan penerimaan.
Menurut politikus Golkar yang akrab disapa Andi Faiz tersebut, kenyamanan masyarakat tetap harus menjadi perhatian. Terlebih, masih ditemukan sejumlah persoalan pada area parkir BCM.
“Kita serahkan kepada pengelola mal terkait dengan sistem pajak parkirnya. Tetapi poinnya, kita berharap fasilitas parkir dan kawasan parkirnya juga harus baik dan nyaman bagi pengunjung mal,” ujar Andi Faiz, Minggu (23/8/2026).
Dia mengungkapkan, selama ini pajak parkir dari BCM yang masuk ke kas daerah berada di kisaran Rp160 juta dalam setahun. Nilai tersebut menunjukkan sektor parkir memiliki kontribusi terhadap PAD Bontang, sekaligus masih menyimpan potensi untuk dioptimalkan.
Dengan diberlakukannya sistem parkir progresif, DPRD Bontang berharap kontribusi tersebut dapat meningkat.
“Dengan skema ini tentunya kontribusi penerimaan dari parkir bertambah,” katanya.
Namun, Andi Faiz mengingatkan agar peningkatan tarif parkir tidak berjalan tanpa diikuti pembenahan fasilitas. DPRD Bontang menilai pengunjung berhak memperoleh pelayanan yang layak setelah membayar biaya parkir.
Salah satu persoalan yang disoroti ialah kondisi fisik area parkir BCM. Beberapa paving block disebut masih mengalami kerusakan. Selain itu, terdapat bagian area parkir yang kerap mengalami genangan air, khususnya di bagian bawah.
Kondisi tersebut dinilai perlu segera mendapat perhatian pengelola. Apalagi, sistem progresif membuat biaya parkir berpotensi semakin besar bagi kendaraan yang berada dalam kawasan mal lebih lama.
“Artinya, kenaikan tarif harus dibarengi juga dengan perbaikan kerusakan-kerusakan di tempat parkir,” tegasnya.
DPRD Bontang belum menetapkan besaran target penerimaan baru dari pajak parkir BCM setelah sistem progresif diterapkan. Namun, peningkatan PAD tetap diharapkan menjadi salah satu dampak positif kebijakan tersebut.
Andi menegaskan, angka Rp160 juta yang disebutkan merupakan total penerimaan selama satu tahun, bukan per bulan. Karena itu, penerapan skema progresif diharapkan mampu meningkatkan kontribusi sektor parkir terhadap kas daerah.
Di sisi lain, DPRD Bontang mendorong agar optimalisasi pajak parkir berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan. Pengelolaan parkir yang lebih baik dinilai dapat memberikan manfaat ganda, yakni meningkatkan penerimaan daerah sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Pajak parkir menjadi salah satu sektor yang masih dapat dioptimalkan sebagai sumber PAD Bontang. Karena itu, penerapan sistem progresif di BCM diharapkan tidak berhenti pada peningkatan pungutan. Pengawasan terhadap penerimaan serta pembenahan fasilitas parkir juga menjadi bagian penting agar kebijakan tersebut memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat.
[ayu|anl|adv dprd btg]
