Senin, Juli 20, 2026
BerandaBeritaDPRD Kaltim Sebut Sanksi Perusahaan Tambang Sepenuhnya Wewenang Pemerintah Pusat

DPRD Kaltim Sebut Sanksi Perusahaan Tambang Sepenuhnya Wewenang Pemerintah Pusat

Infokaltim.id, Samarinda – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Akhmed Reza Fachlevi, meluruskan persepsi publik mengenai kewenangan pemberian sanksi kepada perusahaan tambang.

Menurutnya, baik DPRD maupun pemerintah daerah tidak memiliki otoritas langsung dalam menjatuhkan sanksi.

“Kewenangan penuh terkait perizinan maupun sanksi ada di tangan pemerintah pusat. Bahkan pengawasan teknis di lapangan melalui inspektur tambang juga berada di bawah Kementerian ESDM,” kata Reza, Senin (22/9/2025).

Ia menjelaskan, DPRD Kaltim hanya berperan menampung aspirasi masyarakat serta menyampaikan rekomendasi ke instansi berwenang.

Sementara keputusan akhir, termasuk penindakan dan sanksi tegas, sepenuhnya menjadi domain kementerian.

Reza mengakui, aduan dari warga mengenai aktivitas pertambangan bermasalah cukup sering masuk ke DPRD.

Namun, ia menekankan bahwa banyak masyarakat yang masih keliru memahami batas kewenangan lembaga legislatif maupun pemerintah provinsi.

“DPRD bisa menindaklanjuti laporan lewat rapat dengar pendapat, kunjungan lapangan, atau memfasilitasi pertemuan antara perusahaan dengan warga. Tapi untuk menjatuhkan sanksi, itu bukan ranah kami,” ujarnya.

Karena itu, ia menekankan pentingnya memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat.

Menurutnya, aspirasi yang muncul di daerah harus benar-benar ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat.

Selain soal kewenangan, Reza juga menyoroti kewajiban perusahaan tambang dalam menjalankan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR).

Menurutnya, perusahaan tidak bisa hanya berfokus pada keuntungan, melainkan harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekitar tambang.

“Masyarakat jangan hanya menanggung dampak lingkungan. Mereka harus merasakan manfaat, baik melalui pemberdayaan ekonomi maupun program sosial yang berkelanjutan,” tegasnya.

Ke depan, DPRD Kaltim berkomitmen tetap menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.

Reza berharap sinergi pusat dan daerah dapat memperkuat tata kelola pertambangan sehingga benar-benar memberikan manfaat luas bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

[anr|anl]

RELATED ARTICLES

Most Popular