DPRD Samarinda Gelar Rapat dengan Ditjen Bina Pembangunan Daerah PUPR Bahas RTRW

Suasana rapat antara Kementerian PUPR dan Kemendagri dengan Ketua DPRD Samarinda membahas Raperda RTRW. (infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Samarinda- Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono dan Wakil Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Fakhruddin mengikuti rapat pembahasan penetapan RTRW Kota Samarinda oleh Pemerintah Pusat dan Rencana Tindak Lanjut bertempat di Ruang Rapat Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Selasa (25/07/2023).

Rapat dipimpin oleh Kasubdit Pertanahan dan Penataan Ruang, Kemendagri perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, Kasi Perencanaan Tata Ruang Dinas PUPR Prov. Kaltim, dan Bagian Hukum Pemkot Samarinda. ⁣

Turut hadir via zoom Kasubdit Perencanaan Tata Ruang Provinsi dan Kota Wil. II, Kementerian ATR/BPN, perwakilan Sekretariat Kabinet RI, Biro Hukum Prov. Kaltim, dan Dinas PUPR Kota Samarinda. ⁣

Sugiyono menyampaikan, bahwa pertemuan yang dilakukan pihaknya dalam rangkamembahas terkait progress draft Peraturan Menteri (Ranpermen) ATR/KBPN tentang RTRW Kota Samarinda. ⁣

“Dalam hal ini mengacu pada pasal 82 PP 21 Tahun 2021, bahwa jika Perda RTRW Kota belum ditetapkan oleh Walikota dalam kurun waktu 4 bulan sejak Persub terbit maka Ranperda akan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.,” ujarnya.

Rapat tersebut dilakukan sebagai upaya untuk melakukan penyesuaian RTRW yang ada di Samarinda untuk proses pembangunan ke depan.

“Kami harap agar RTRW ini segera selesai sehingga proses pembangunan Samarinda ke depan dapat dilakukan secara baik dan dapat berkembang dari sebelumnya,” harapnya.

[Ard|Ads]