
Infokaltim.id, Samarinda- Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah sebut distributor pembuatan mesin pertamini bersalah.
“Adanya penyupply alat pertamini itu, yang kita tahu siapa distributornya. Cuman dua kita tahu distributornya, saya lupa nama keduanya,” ungkap Laila, Senin (06/05/2024).
Diakuinya, hanya ada dua distributor pembuat alat ini, dan ini terbilang gampang untuk melakukan penangkapan terhadap keduanya.
“Gampangkan kalau mau mencut, atas dasar surat dari Kementrian Migas. Sudah jeals bahwa tidak diperbolehkan adanya penjualan BBM di luar Stasiun Pengisisan Bahan Bakar Umum (SPBU),,” teranya.
Kendati demikiran, aturan dari Kementrian Migas itu kemudian terdapat pengecualian. Hanya memperbolehkan beberapa tempat yang memang jauh dari SPBU dan daerah berkonflik.
“Berarti kan kita tidak masuk dalam poin-poin pengecualian itu. Artinya sudah jelas, bahwa tidak boleh, dengan dasar itu Pertamina bisa dong, melakukan penangkapan,” jelasnya.
Laila juga meminta Pertamina untuk bisa bekerja sama dengan kepolisian menjadi mitranya, kemudian mencut yang kemudian melakukan penangkapan terhadap distributor alat pertamini ini.
“Ini kita bicara dari ujungnya ya, kalau hari ini kita sudah bicara karena dampaknya. Tapi saya jelaskan secara berurutan, kalau kita mau konsen bersama,” tegasnya.
Sedangkan, Laila mengaku pihaknya hanya bisa melakukan pengawasan atau menajdi matanya masyarakat, terkait hal-hal yang tidak dibenarkan, dan melakukan pemanggilan.
“Tetapi kemudian yang punya kebijakan adalah Pertamina. Kalau Pertamina merasa dirugikan, lapor dong. Jangan sampai masyarakat kembali terdampak,” pungkasnya.
[Anr|Anl|Ads]