DPRD Samarinda Sebut Raperda Sertifikasi Halal untuk Lindungi Perkembangan UMKM, Minta Pemkot Turun Tangan

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Abdul Rohim saat diwawancarai. (Infokaltim.id/ain).

Infokaltim.id, Samarinda- Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Abdul Rohim ungkap bahwa semua Undang-Undang mensyaratkan pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi halal.

“Tetapi berdasarkan hasil rapat, kalau kita dengarkan, ada dua kelompk. Jadi ada kelompok makanan risiko rendah, itu cukup dengan pernyataan halal, kemudian ada produk yang risiko timggi,” ungkap Rohim, Senin (25/3/2024).

“Ini dia harus menerbitkan sertifikat halal yang prosesnya cukup banyak. Persyaratan dan membutuhkan biaya cukup besar,” lanjutnya.

Namun, pedagang dengan risiko rendah ini akan ada insentif dari kementrian. Sehingga pembuatannya gratis, tetapi untuk kuotanya sendiri sudah habis.

“Ini apa nanti yang akan kita lakukan, apakah mereka harus bayar tadi yang sekitar Rp 350 ribuan itu. Nah disinilah, nanti raperda sertifikasi halal dan higienis akan mengakomodir,” urainya.

Jika dirasa, bahwa langkah ini bisa memenuhi hak warga untuk mendapatkan produk halal dan higienis, maka pemerintah harus turun memberikan bantuan.

“Maka intervensi pemerintah misalnya, dengan memberikan subsidi untuk pemberian pernyataan halal, dengan risiko rendah dari suhu tinggi,” urainya.

Diketahui, ada sekitar 200 pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang saat ini tengah mengikut proses dari penerbitan sertifikasi halal ini.

“Soal Rumah Potong Hewan (RPH), dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapang dan Tani), maunya diperbanyak,” jelasnya.

[Anr|Anl|Ads]