DPRD Samarinda Terima Kunker Legislatif dari Paser Bahas Pengelolaan Aset Daerah

Sesi foto bersama usai rapat antara DPRD Samarinda dengan DPRD Paser. (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Samarinda- Anggota DPRD Samarinda menerima kunjungan kerja (kunker) dari DPRD Kabupaten Paser membahas pengelolaan aset daerah, Kamis (30/06/2022).

Para Anggota DPRD Samarinda yang menerima kuker tersebut yaitu Laila Fatihah, Fahruddin, Angkasa Jaya dan Samri Shaputra. Angkasa menyebutkan pihak DPRD Paser, ingin melakukan studi orientasi terkait pengelolaan aset daerah dan barang milik daerah yang ada di Samarinda, dan konsultasi terkait LHP Kabupaten Paser dan WTP Selama 9 tahun berturut-turut.

“Di Kabupaten Paser aset tidak bergerak lahan dan rumah (di lokasi strategis) banyak di pindah tangankan kepada ASN di Kabupaten Paser, ketika ada pemeriksaan dari BPK bahwa nilai pelepasan itu tidak sesuai,”

Namun, kata dia, DPRD Paser mengupayakan kembali mengambil lahan tersebut menjadi aset Pemkab Paser kembali dengan mengembalikan uang ASN yang masuk ke pemerintah.

“Ada aturan ketika ingin melepas aset pemerintah terutama yang bernilai 5 miliar ke atas ada persetujuan dari DPRD,” sebutnya.

Diungkapkan Angkasa, bahwa di Samarinda sejak tahun 2013 sampai saat ini tidak ada pelepasan aset tidak bergerak kepada ASN tapi ada pelepasan kepada instansi vertikal yang sudah lama memakai aset aset yang tidak bergerak dalam bentuk hibah dan dikonsultasikan kepada BPK.

Sedangkan, berkaitan dengan ruang terbuka hijau (RTH) di Kabupaten Paser sudah dibuatkan dan di percantik namun pengelolanya tidak makasimal. Di Samarinda RTH masih terlalu minim, tidak sampai 20% dari luas wilayah. Dari Angkasa Jaya komisi III mengupayakan mencari peluang – peluang untuk mencari lahan yang bisa di pergunakan untuk RTH. 

“Ada pemikiran dari komisi III untuk dapat memanfaatkan lahan lahan eks tambang, setelah di reklamasi dapat di kuasai oleh Pemkot sebagai ruang terbuka hijau,” tuturnya.

Namun ini masih tahap pemikiran namun perlu didukung oleh aturan yang membolehkan hal tersebut hingga Komisi III perlu melakukan studi tiru ke daerah lain yang sudah melakukan regulasinya dan DPRD Samarinda akan melakukan kontrol terhadap aset aset strategis seperti yang di lakukan oleh DPRD Kabupaten Paser.

[Ard | Ads]