Infokaltim.id, Bontang- Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menyoroti keberlangsungan pengelolaan tambang Galian C yang hingga kini masih dihentikan. Menurut Fraksi Gerindra, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang perlu mempertimbangkan kembali kebijakan terkait keberadaan tambang tersebut.
Ketua Fraksi Partai Gerindra, Sem Nalpa Mario Guling, menyatakan bahwa keberadaan tambang pasir sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kota Taman untuk keperluan pembangunan. Ia menegaskan bahwa tidak hanya warga, tetapi juga pemerintah memerlukan material seperti tanah timbunan, pasir, dan bebatuan untuk pembangunan fisik di masa depan.
“Dalam hal ini, kami mohon kebijakan pemerintah agar mempertimbangkan Galian C, yang mana materialnya menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat dalam pembangunan fisik. Ini juga bukan semata-mata untuk kebutuhan masyarakat, tetapi juga untuk kebutuhan pemerintah,” ujarnya.
Fraksi Gerindra meminta kepada pemerintah untuk mengambil keputusan sebijak mungkin dengan memperhatikan aspek lain. Sem Nalpa menekankan pentingnya memberikan payung hukum bagi masyarakat dalam melakukan kegiatan pertambangan.
“Kami (Fraksi Gerindra) mohon kebijakan yang sebijak-bijaknya dan dapat menjadi pegangan bagi masyarakat dalam operasi penambangan Galian C, mengingat sampai saat ini kegiatan penambangannya dihentikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia berharap di bawah kepemimpinan Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, dapat mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Pasalnya, banyak warga yang menggantungkan hidup dari hasil aktivitas tambang tersebut. Ia menekankan bahwa para pekerja sangat membutuhkan penghasilan untuk kelangsungan hidup sehari-hari.
“Di sana terdapat juga sejumlah tenaga kerja yang sangat membutuhkan penghasilan demi kelangsungan hidup mereka,” harapnya.
Fraksi Gerindra juga berharap agar area yang menjadi lokasi Galian C perlu ditinjau kembali, mengingat wilayah tersebut saat ini berbenturan dengan aturan tentang penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang. Diketahui, sebagian lahan ini merupakan kawasan lindung yang dilindungi oleh negara.
“Jadi dapat ditinjau kembali, mengingat Galian C dapat menjadi satu sumber PAD selama dikelola sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menjelaskan bahwa sesuai dokumen RTRW Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), tidak terdapat kawasan pertambangan di wilayah Kota Bontang. Berkas ini pun telah disesuaikan dalam RTRW Kota Bontang.
“Kondisi topografi wilayah Kota Bontang bagian selatan dan barat, baik Kawasan APL (Area Penggunaan Lain) atau Kawasan RTH (Ruang Terbuka Hijau), tidak terdapat deretan gunung yang bisa dijadikan potensi cadangan untuk pertambangan Galian C,” jelas Neni.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa hasil rapat yang dilaksanakan oleh Biro Ekonomi Provinsi Kaltim di Kantor Gubernur telah memberikan solusi terhadap permasalahan pemenuhan material tanah urug di Kota Bontang.
Neni menyebutkan bahwa wilayah terdekat untuk mendapatkan bahan material tersebut berada di Kilometer 3, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), yang telah berproses perizinan di Kantor ESDM Provinsi Kaltim.
“Wilayah itu yang telah berproses perizinan di Kantor ESDM Provinsi Kaltim,” terangnya.
Menurutnya, ini merupakan solusi yang ditawarkan oleh Pemprov Kaltim untuk memenuhi kebutuhan tanah urug di Kota Bontang, sehingga kebutuhan pasir untuk pembangunan yang dicanangkan pemerintah dan masyarakat dapat terealisasi.
“Cara ini juga dapat memberdayakan pelaku ekonomi masyarakat Bontang yang bergerak dalam sektor jasa pengangkutan,” tutupnya
[RIR/ADVÂ DPRDÂ BONTANG]
