Gelar Sosper No 05/2019 di Lok Bahu, Masykur Sarmian Sebut Warga Kurang Mampu Harus Dapat Perlindungan Hukum

Anggota DPRD Kaltim, Masykur Sarmian saat memberikan materinya dalam Sosper No. 5/2019 di Lok Bahu. (Infokaltim.id/Ardian).

Infokaltim.id, Samarinda- Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Masykur Sarmian menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No 05 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, dilaksanakan di Jalan Pusaka RT 14, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Minggu (31/07/2022).

Anggota DPRD Kaltim dapil Samarinda yang saat ini duduk di Komisi II tersebut menyampaikan apresiasinya terhadap warga setempat yang sangat antusias mengikuti Sosper No 05 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

“Saya sangat berterima kasih kepada bapak ibu semuanya yang hadir pada sore ini begitu semangat mengikuti sosialisasi peraturan daerah yang kami laksanakan ini,” ungkapnya.

Dia menyebutkan, Perda No 05/2019 ini dirancang sebagai upaya para wakil rakyat melindungi dan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat menengah ke bawah. Sebagaimana landasannya pada Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama di hadapan hukum.”

“Jadi bapak ibu jika tersangkut atau ingin diberi perlindungan hukum karena tidak memiliki keterbatasan finansial maupun secara pengetahuannya kurang maka laporkan saja ke Biro Hukum Pemprov Kaltim agar mendapatkan perlindungan hukum,” terang Masykur.

Lahirnya Perda No. 5/2019 ini sebagai bentuk produk aturan yang melindungi dan mengakomodir kepentingan masyarakat terutama menengah ke bawah. Sebab itu, kata Masykur, masyarakat juga selain meminta perlindungan hukum, bisa juga melakukan konsultasi mengenai masalah yang berkenaan dengan hukum,

“Karena dalam Perda ini objek hukum yang dapat diakses oleh masyarakat Kaltim adalah terkait dengan hukum pidana, perdata dan tata usaha negara. Jadi bagi warga Kaltim boleh meminta perlindungan hukum, terutama penerimanya adalah bagi perorangan atau kelompok tergolong kurang mampu,” sebutnya.

Selain itu, disebutkan Masykur, warga Kaltim juga dapat menerima akses bantuan hukum secara non litigasi seperti penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi hukum, mediasi, negosiasi, pendampingan hukum dan penelitian hukum.

“Bantuan hukum ini akan dikawal dan di dampingi oleh tim hukum yang ditunjuk oleh Pemprov Kaltim untuk terus mengikuti dan mengawal hingga tuntas proses penyelesaian perkara yang ditempuh oleh bapak ibu semuanya,” tuturnya.

Dirinya menegaskan, potret hukum di negeri ini memang tumpul ke atas tajam ke bawah. Orang-orang di bawah gampang sekali di tangkap, berbeda dengan orang-orang yang memiliki jabatan sangat susah untuk diungkap maupun ditetapkan sebagai tersangka.

“Seperti orang mencuri jemuran, hukumnya ditegakkan, tapi orang-orang yang memiliki kekuasaan, kekayaan dan jabatan ketika melakukan pelanggaran aturan sulit untuk ditegakkan hukumannya,” tegasnya.

Tapi, kata Masykur, dengan adanya perda ini warga yang memiliki keterbatasan akan mendapatkan hak akses dan pelayanan hukum, jika terdapat diantara masyarakat yang berurusan dengan hukum.

Sementara, Ketua RT 14 Kelurahan Lok Bahu, Abdul Hamid menyebutkan, dirinya baru mendapatkan sosialisasi Perda No 5/2019 ini.

Ketua RT 14 Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Abdul Hamid (kiri) saat bersama Anggota DPRD Kaltim Maskur Sarmian (kanan) usai pergelaran sosper.

“Alhamdulillah kami bisa mendapatkan penjelasan dari Bapak Masykur Sarmian tentang ada aturan mengenai bantuan hukum bagi warga. Baru kali ini kami mendapatkan kunjungan sosialisasi dari anggota dewan,” pungkasnya.

Disebutkan Abdul Hamid, Sosper No 5/2019 ini sangat atusias diikuti warga dari RT 13, 14, 15 dan 28. Jika ada warganya tersandung masalah hukum, dirinya akan membantu untuk dilaporkan ke Pemprov Kaltim agar mendapatkan akses perlindungan hukum.

“Kami juga ingin agar masyarakat kami yang khususnya kurang mampu bisa dibantu berkaitan dengan hukum. Kami juga senang telah bersilaturahim dengan Pak Masykur Sarmian, mudahan bisa bersilaturahim lagi,” harapnya.

[Ard | Ads DPRD Kaltim]