Itda Kukar Gelar Sosialisasi Kode Etik Aparatur Pengawas Intern

Suasana sosialisasi yang dilaksanakan Itda Kukar. (Infokaltim.id/Isti).

Infokaltim.id, Tenggarong- Inspektorat Daerah (Itda) Kutai Kartanegara (Kukar) telah melaksanakan Sosialisasi Kode Etik Aparatur Pengawas Intern Pemerintah sebagai wujud untuk penegakan hukum dan pemahaman terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar kode etik yang telah diamanatkan dalam aturan.

Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Kemudian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaa Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Serta Peratuan Menteri PAN Nomor PER/04/M.PAN/03/2008, Tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pimpinan instansi.

Dari aturan tersebut pemerintah wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan Sistem Pengendalian Intern dalam lingkungan kerjanya salah satunya melalui penegakan integritas dan nilai etika.

Dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertangung jawab diperlukan adanya pengawasan oleh aparat pengawas yang memiliki integritas, kompetensi, obyektivitas dan independensi yang tinggi.

Untuk merealisasikan hal itu, maka Inspektur menetapkan Peraturan Inspektur Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor P – 369/ITDA/SET.I/065/02/2022 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Inspektorat Daerah Kutai Kartanegara

Kode Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia (KE-AIPI) disusun sebagai pedoman perilaku bagi auditor intern pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dan bagi pimpinan APIP dalam mengevaluasi perilaku auditor intern pemerintah.

Inspektur Itda Kukar, Heriansyah menyampaikan Kode Etik-AIPI disusun dengan tujuan untuk mendorong sebuah budaya etis dalam profesi pengawasan intern pemerintah. Kemudian untuk memastikan bahwa seorang profesional akan berperilaku pada tingkat lebih tinggi dibandingkan pegawai negeri sipil lainnya.

“Sehingga hal ini sebagai mewujudkan auditor intern pemerintah terpercaya, berintegritas, objektif, akuntabel, transparan, dan memegang teguh rahasia, serta memotivasi pengembangan profesi secara berkelanjutan dan untuk mencegah terjadinya tingkah laku tidak etis,” paparnya. Senin (01/08/2022).

Diharapakan semuabini agar dipenuhi prinsip-prinsip kerja akuntabel dan terlaksananya pengendalian pengawasan sehingga terwujud auditor kredibel dengan kinerja optimal dalam pelaksanaan
pengawasan.

Kegiatan sosialisi Kode Etik ini dihadiri seluruh Pejabat Struktural, Auditor, PPUPD, Audiwan serta ASN dilingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Sosialisasi ini bukan hanya seremonial saja, tetapi yang terpenting adalah penerapan nya dalam pelaksanaan tugas sehari hari.” tutupnya.

[Rzf | Ard | Ads]