Infokaltim.id, Bontang– Dugaan kasus pekerjaan fiktif yang menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NR di Kelurahan Guntung, Bontang Utara, mendapat sorotan tajam dari Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikry. Ia menilai perbuatan tersebut telah mencoreng integritas ASN sekaligus merusak nama baik Pemerintah Kota Bontang.
“Sudah kami koordinasikan dengan Inspektorat. Walaupun ini ranah pribadi, dampaknya tetap menyeret nama institusi. Jika memungkinkan untuk diberhentikan, seharusnya dilakukan,” tegas Alfin saat dikonfirmasi, Jumat (25/7/2025).
Menurutnya, kasus ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan pelanggaran serius yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap aparatur negara. “Ini bukan hal sepele. Kredibilitas pemerintah bisa runtuh hanya karena satu oknum. Penegakan sanksi harus tegas,” ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu juga mengingatkan dampak lebih luas dari kasus ini, termasuk pada iklim investasi di Kota Bontang. Ia menilai ketidaktegasan dalam menindak ASN nakal dapat membuat investor ragu menanamkan modal di daerah. “Investor butuh kepastian hukum dan jaminan integritas. Jika ASN berbuat curang dan tidak dihukum, siapa yang akan percaya lagi?” ungkapnya.
Selain itu, Alfin mengimbau para kontraktor agar lebih berhati-hati dan tidak terjebak dalam hubungan personal ketika terlibat dalam proyek pemerintah. Ia menegaskan bahwa seluruh sistem pengadaan barang dan jasa kini dilakukan secara transparan melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Diketahui, NR telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bontang atas dugaan pemalsuan dokumen Surat Perjanjian Kerja (SPK) fiktif dalam proyek pengadaan barang tahun anggaran 2023. Proyek itu mencakup pengadaan meubeler, laptop, iPad, printer, scanner, dan CCTV di Kelurahan Guntung.
Surat penetapan tersangka bernomor B/25/VI/RES.1.11/2025 telah diterima kuasa hukum korban, Ngabidin Nurcahyo, pada 30 Juni 2025. Akibat perbuatan tersebut, dua kontraktor mengalami kerugian hingga Rp 433 juta.
Saat ini proses hukum terhadap NR masih berjalan. DPRD Bontang menegaskan agar penyelidikan dilakukan secara terbuka dan profesional demi menjaga wibawa pemerintahan serta memulihkan kepercayaan publik.
“Kontraktor bisa cek langsung ke dinas terkait atau lewat sistem LPSE. Jangan percaya begitu saja tanpa verifikasi,” pungkas Alfin.
[RIR/ADV DPRD BONTANG]
