Infokaltim.id, Tenggarong- Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada Januari 2025 terus menjadi perhatian publik.
Pasalnya, pemerintah memastikan kebijakan ini tetap diberlakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dengan demikian, tarif PPN akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Taufik Ridiannur
menyatakan perlunya kajian mendalam untuk memastikan dampak kebijakan tersebut tidak merugikan masyarakat.
“Kita lihat nanti ke depannya. Kita juga belum mengetahui hitung-hitungannya seperti apa,” ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan menegaskan bahwa setiap kebijakan pajak harus dirancang dengan mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat luas.
“Kalau itu memang diperlukan, kita lihat lagi nanti. Tetapi kebijakan seperti ini jangan sampai merugikan masyarakat,” tambah Taufik.
Dewan perwakilan Dapil VI ini berharap, pemerintah dapat melakukan komunikasi yang baik dan transparan dalam menyusun kebijakan ini.
Menurut dia, kebijakan pajak harus seimbang antara mendukung pembangunan dan tidak memberatkan rakyat, melainkan tetap mampu mendukung roda perekonomian nasional.
“Intinya, keputusan harus adil dan berpihak pada kepentingan rakyat,” tegasnya.
[Adv|DPRD Kukar]