Infokaltim.id, Samarinda– Pemerintah pusat menginisiasi program nasional pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan skema pendanaan mencapai Rp3 miliar per koperasi, yang disalurkan melalui pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Dana ini wajib dikembalikan dalam jangka waktu enam tahun, bukan hibah.
Langkah ini dimaksudkan untuk menjadi motor penggerak ekonomi desa. Namun, muncul kekhawatiran terkait kesiapan koperasi dalam mengelola dana besar ini secara bertanggung jawab.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sapto Setyo Pramono memberi catatan kritis terhadap pelaksanaan program tersebut.
Dia menegaskan bahwa aspek legalitas, fokus usaha (core business), serta kapasitas sumber daya manusia (SDM) koperasi harus disiapkan sejak awal.
“Ini pinjaman, bukan dana hibah. Kalau tidak siap, koperasi bisa jadi beban, bukan solusi,” ujarnya pada Rabu (2/7/2025).
Sapto juga mengingatkan soal pengalaman sebelumnya dalam pengelolaan Dana Desa Rp1 miliar yang menimbulkan persoalan akibat lemahnya perencanaan.
Dia menilai nilai pinjaman yang jauh lebih besar kali ini bisa menimbulkan risiko lebih tinggi jika tidak ditangani serius.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kaltim langsung bergerak menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum pembentukan koperasi ini.
Wakil Gubernur Seno Aji menyatakan bahwa Kaltim menargetkan seluruh koperasi Merah Putih sudah terbentuk sebelum Hari Koperasi Nasional, 12 Juli 2025.
“Kami sudah koordinasi dengan notaris untuk percepatan legalitas. Ini komitmen daerah mendukung agenda nasional,” kata Seno.
Dukungan dari pemerintah pusat juga tampak jelas. Wamen Desa Ahmad Riza Patria dan Wamen Koperasi Ferry Juliantono bahkan telah mengunjungi Kaltim pada Mei lalu guna memberikan pembekalan langsung kepada para kepala desa.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meluncurkan program ini secara nasional pada 28 Oktober 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Zulkifli Hasan, menyebut program ini memiliki potensi besar membuka hingga dua juta lapangan kerja di wilayah perdesaan.
Dia juga mengusulkan penggunaan Belanja Tak Terduga (BTT) daerah sebagai pendorong pembentukan koperasi.
Saat ini, menurut Pemprov Kaltim, ada sekitar 400 koperasi desa yang siap melakukan transformasi ke dalam skema Koperasi Merah Putih.
Namun, proses ini tetap tergantung pada kesiapan dokumen dan manajemen masing-masing koperasi.
“Koperasi bisa jadi tulang punggung ekonomi desa. Tapi harus dibangun di atas sistem yang sehat dan profesional,” tutup Seno Aji.
