Izin Belum Rampung Hingga Memicu Banjir, Pembangunan Gudang PT.SCB Dihentikan Sementara

Izin Belum Rampung Hingga Memicu Banjir, pembangunan Gudang oleh PT. SCB Dihentikan Sementara
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra. (infokaltim.id/ist).

Infokaltim.id, SamarindaBanjir di Samarinda masih menjadi momok yang tidak pernah usai, selain penangganan yang tidak efektif dari pihak Pemerintah Kota Samarinda, namun aktifitas pembangunan yang kurang memperhatikan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), bahkan menyalahi peraturan perizinan yang tidak semestinya.

Diantaranya aktivitas pembangunan pergudangan dikawasan Jalan Suryanata, yang dilakukan oleh PT. Samarinda Cahaya Berbangun (SCB) jadi salah satu memicu terjadinya banjir di Keluarahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, 07 Januari lalu.

Kendati demikian, DPRD Samarinda melalui komisi III telah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap PT. SCB yang diduga melakukan pelanggaran membangun gudang yang hanya memiliki izin 5,5 hektar, sementara pihak PT.SCB melakukan eksploitasi pembangunan lebih dari izin sebanyak 30 hektar.

Anggota komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra menyebutkan setelah melakukan sidak dan mengkonfirmasi pihak Pemkot terhadap data izin yang dilakukan oleh PT. SCB

“Memang izin itu sudah ada dan lengkap, namun masalahnya pelaksanaan dilapangan dalam proses pembangunan gudang itu, menyalahi prosedur izin yang dimiliki pengusaha itu, harusnya pihak PT. SCB membangun sesuai izin yang dikantongi”, ungkap Samri di gedung DPRD Samarinda, Ruang Komisi III, Lantai III, Jalan Basuki Rahmat, Kamis (28/01/2021).

Dia menilai jika tidak ada kejadian banjir di Kelurahan Bukit Pinang yang jadi viral, sehingga masyarakat mengkomplain hingga berhembus ke telinga para anggota legislatif Samarinda, jikalau tidak kejadian banjir kemungkinan pembangunan yang telah menyalahi aturan tetap berjalan.

Sementara ketika dimintai keterangan oleh DPRD Samarinda terhadap pihak pengembang PT. SCB, Samri mengatakan pengusaha itu mengakui baru mengajukan izin membangun 30 hektar.

“Ini salah satu kelalaian juga dari pihak Pemkot Samarinda dalam mengawasi dan pembinaaan terhadap PT. SCB”, ungkap Samri

Lebih lanjutnya kata Samri, pemicu utama terjadinya banjir diantaranya PT. SCB tidak memiliki rencana safety dengan membangun polder yang tidak seimbang dengan kapasitas air dan luas lahan yang sedang di bangun.

PUPR Samarinda juga telah dimintai keterangan terkait pembangunan tersebut, dengan siteplan 30 hektar yang diajukan oleh PT. SCB baru 2018 lalu.

“Kemungkinan persyaratan dan SOP dari PT. SCB belum lengkap sehingga Pemkot Samarinda belum menyetujui izin itu”, ujar Samri

Untuk saat ini aktivitas pembangunan gudang oleh PT. SCB sementara dihentikan, menunggu kajian dan mengumpulkan data yang kuat, sampai DPRD Samarinda merekomendasi kelanjutan atau ditutup aktivitas membangun gudang tersebut.

[SDH]