Pemkab Kukar Sosialisasi UU Peraturan Pajak dan PPS di Kalangan ASN

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kutai Kartanegara (Kukar) Totok Heru Subroto dalam acara sosialisasi. (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Tenggarong– Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kutai Kartanegara (Kukar), Totok Heru Subroto membuka sosialisasi undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan dan program pengungkapan sukarela (PPS) pajak dikalangan pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar yang digelar Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tenggarong di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Kukar, Rabu (23/3/2022).

Totok menjelaskan, bahwa perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan dalam upaya peningkatan kesejahteraan, keadilan, dan pembangunan sosial.

Dimana, kata dia, dalam kondisi defisit anggaran perlu dilakukan strategis konsolidasi fiskal dalam upaya untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian.

“Banyak kebijakan yang terkait dengan perpajakan yang belum dipahami oleh para wajib pajak, sehingga menimbulkan stigma adanya ketidakpatuhan dari wajib pajak,” ungkapnya.

Menurutnya, di Kukar para wajib pajak selain pelaku usaha, rata-rata ASN apabila sudah berurusan dengan perpajakan selalu menghindar dengan berbagai alasan seperti tidak mengerti, repot dan susah.

“Ayok etam umpati (mari kita ikuti, red) sosialisasi ini dengan serius, supaya bisa memahami apa yang dimaksud dengan pajak, dan tidak kerepotan lagi apabila disuruh bayar pajak, jangan sampai kena sanksi karena tidak melaporkan harta perolehannya,” katanya.

Dia mengharapkan, dengan adanya kegiatan tersebut mampu mendorong capaian yang menjadi tujuan dari pemerintah, yaitu meningkatkankan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian.

Kemudian, dapat mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera. serta mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkapasitas hukum.

“Kegiatan ini mengupayakan agar reformasi administrasi kebijakan perpajakan yang konsolidatif dan perluasan basis perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tenggarong, Arief Hartono mengatakan program PPS adalah program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui dua kebijakan.

“Yaitu, kebijakan pertama ditujukan kepada wajib pajak badan atau orang pribadi peserta pengampunan pajak atas harta yang diperoleh hingga tahun 2015 yang belum dilaporkan dalam program pengampunan pajak,” jelasnya.

Selain itu, untuk kebijakan kedua ditujukan kepada wajib pajak orang pribadi yang memiliki harta dengan tahun perolehan 2016 sampai 2020 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun pajak 2020.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut Arief Hartono berharap peran serta seluruh wajib pajak untuk untuk bersama-sama bergotong royong membangun negeri dengan cara membayar pajak dan melaporkan SPT tahunan dengan patuh.

“Kami berharap mari bersama-sama kita membangun negeri dengan membayar pajak dengan patuh dan melaporkan SPT tahunan dengan patuh,” tutupnya.

Kegiatan yang juga dilaksanakan secara virtual dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tenggarong Arief Hartono, serta beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Kukar.

[Rzf|Sdh|Ads]