Permudah Akses Kemitraan Perkebunan, Disbun Kukar Luncurkan Aplikasi Sida Rakat

Kepala Dinas Perkebunan Kutai Kartanegara, Muhammad Taufik. (Infokaltim.id/Rahadian).

Infokaltim.id, Kukar – Dinas Perkebunan (Disbun) Kutai Kartanegara telah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pendaftaran dan Kemitraan Perkebunan Berkelanjutan (Sida Rakat) sejak 2020 lalu.

Teknologi ini bertujuan untuk pengembangan kemitraan perusahaan besar dengan para perkebunan rakyat yang beroperasi di wilayah Kukar baik dalam bentuk perusahaan dan kelompok.

Kepala disbun Kukar, Muhammad Taufik mengatakan, pemanfaatan aplikasi Sida Rakat terus dilakukan untuk memastikan para pekebun sudah bermitra. Salah satu contohnya adalah adanya perusahaan sawit sehingga masyarakat juga turut merasakan dampak ekonominya.

“Saya kawal ini, input-input data kemitraan sudah dilakukan namun memang Sida Rakat tidak bisa dilepas, harus perawatan sistem tiap tahunnya,” kata Taufik. Selasa (19/10/2021).

Dia menambahkan, sejauh ini jumlah yang bermitra belum banyak sebab baru diluncurkan. Tahap sosialisasi juga terus dilakukan ke sejumlah perusahaan maupun koperasi. Lantaran koperasi perkebunan merupakan wadah bagi para petani plasma di perusahaan.

“Pekebun masyarakat nanti mendaftar bisa lewat aplikasi Sida Rakat juga, sebenarnya tiap kebun itu harus didaftarkan,” ungkapnya.

Selain itu, kata Taufik, hadirnya aplikasi Sida Rakat itu bertujuan untuk menciptakan pekebun yang berasal dari kalangan milenial, salah satunya agar bisa memanfaatkan teknologi informasi seperti aplikasi ini.

“Bagi masyarakat yang memiliki kebun harus mendaftarkan terlebih dahulu di Disbun Kukar agar dapat menjalin kemitraan dengan perusahaan besar. Sebagai legalisasi pemerintah bahwa kebun tersebut telah terdaftar dan dapat menjalin kemitraan, yang dapat diakses melalui http://sidarakat.kukarkab.go.id.

Diketahui, persyaratan yang harus disiapkan yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), surat alas tanah, titik kordinat dan surat pengantar dari desa atau kelurahan. Kemudian kebun tersebut tidak masuk dalam kawasan hutan.

Jika pekebunan masyarakat, sudah mendapat legalitas dari Disbun Kukar maka perusahaan besar tidak ragu lagi dalam bermitra dengan pekebun rakyat. Hal itu karena status kebun jelas dan tidak tumpang tindih dengan kawasan lain.

“Jadi fungsi aplikasi tersebut untuk legalisasi bahwa kebun tersebut benar dan tidak tumpang tindih,” tutupnya.

[Rzf | Sdh | Ads]