Pompa Ukur di PT Badak Ditera Ulang, Hasilnya Dinyatakan Sah

Proses tera ulang BBM yang dilakukan oleh Diskop-UKMP Bontang. (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Bontang– Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang kembali mengaktifkan kegiatan tera ulang setelah beberapa tahun vakum. Kegiatan tera ulang diaktifkan kembali setelah dua tahun sebelumnya dunia dilanda pandemi Covid-19 yang membuat tera ulang dihentikan sementara.

Berbagai alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) pun dilakukan Sidang Tera Ulang. Salah satunya pompa ukur milik PT Badak NGL.

Dikatakan Penera Diskop-UKMP Bontang Martha Neltina, terdapat 6 unit pompa ukur milik PT Badak. Di antaranya 5 unit di pump station dan 1 unit di boat house.

“Hasil teranya sesuai dengan batas yang diizinkan, alias tera ulang dinyatakan SAH,” kata Martha, Senin (22/05/2023).

Menurutnya, tera ulang pompa ukur milik perusahaan ini baru terlaksana kembali. Padahal seharusnya, tera ulang dilakukan setahun sekali.

“Karena kebijakan, saat pandemi tidak ada kegiatan tera ulang, dan ini baru diaktifkan kembali,” ujarnya.

Dengan aktifnya kegiatan Sidang Tera Ulang, Martha berharap pemilik UTTP baik perusahaan maupun perseorangan bisa bekerjasama dengan baik. Yakni memfasilitasi kegiatan Sidang Tera Ulang dengan menyediakan cairan BBM yang cukup untuk pompa ukur BBM dan petugas yang mendampingi saat dilakukan pengujian.

“Tera ulang ini dilakukan sebagai amanat dari UU tentang metrologi legal, tujuannya tentu sebagai salah satu perlindungan bagi konsumen,” tandasnya.

[Ryu|Adv Diskominfo Bontang]