Infokaltim.id, Bontang- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren inisiasi Komisi A DPRD Kota Bontang telah rampung dibahas.
Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, menyampaikan bahwa proses pembahasan dilakukan secara mendalam dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari perwakilan pondok pesantren, akademisi, hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.“Pembahasannya sudah rampung, tinggal masuk ke tahap harmonisasi,” ujar Heri saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (1/8/2025).
Harmonisasi Raperda merupakan proses penyelarasan substansi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memastikan kesesuaian dengan prinsip-prinsip pembentukan peraturan yang baik. Tujuannya adalah agar Raperda tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Politisi Partai Gerindra ini berharap harmonisasi yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dapat rampung pada Agustus mendatang. “Nanti kalau prosesnya selesai, maka Raperda ini akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) setelah melalui tahapan pembahasan, persetujuan, dan pengesahan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Heri menegaskan bahwa inisiasi Raperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pengembangan pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang memiliki peran strategis di tengah masyarakat.
“Kalau kita mengulik ke belakang, ada beberapa kasus negatif yang terjadi di pesantren, dan kami (Komisi A DPRD, red) tak ingin lagi ada kejadian seperti sebelumnya terulang,” tegasnya.
Raperda ini diperlukan untuk mencegah hal-hal yang sebelumnya sempat terjadi di Pesantren. Heri berharap, pesantren menjadi tempat yang sesuai dengan nama dan fungsinya yakni tempat menuntut ilmu agama bagi para santriwan dan santriwati.
“Semoga proses Raperda ini berjalan dengan lancar, hingga akhirnya disahkan,” pungkasnya.
[RIR/ADV DPRD BONTANG]
