Selamatkan Uang Daerah, Kejari Serahkan Rp1,7 Miliar ke Pemkab Kukar

Sekda Kukar, Sunggono saat menerima penyerahkan uang dari Kejari Kukar. (infokaltim.id/ist).

Infokaltim.id, Tenggarong- Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Ari Bintang Prakosa Sejati menyerahkan uang daerah sebesar Rp1.768.795.075 kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Sunggono. Uang daerah tersebut merupakan hasil penyelamatan dari 2 tindak pidana korupsi di Kabupaten Kutai Kartanegara. Penyerahan uang daerah tersebut berlangsung di Aula Gedung Kejaksaan Negeri di Tenggarong, Selasa (26/03/2024). 

Uang daerah yang berhasil dikembalikan berasal dari tindak pidana korupsi pembangunan embung di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Sebrang tahun 2020 sebesar Rp.1.596.795.075. Selain itu adalah tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Muara Salung, Kecamatan Tabang tahun anggaran 2019 sebesar Rp172.000.000.

Dalam pernyataannya Kepala Kejari Kukar berharap dukungan semua pihak dalam pemberantasan kasus korupsi yang menjadi prioritas utama.

“Segala penindakan yang dilakukan, diharapkan tidak hanya menimbulkan efek jera bagi pelaku, tetapi dapat mengembalikan kerugian negara. Semoga dana uang daerah yang berhasil diselematkan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan masyarakat,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Sekda Kukar Sunggono menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas tindakan Kejari Kukar.

“Kami menyampaikan banyak terima kasih dan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Kukar yang telah berkontribusi dan bersinergi dengan Pemda Kukar dalam dalam pemberantasan korupsi. Ini adalah bukti konkret, dan kami berharap tidak ada lagi tindak pidana korupsi di Kukar,” tegasnya.

[hms|anl|ads]