Infokaltim.id, Bontang – Polisi tidur atau speed bump yang dibangun terlalu rapat di sejumlah ruas jalan Kota Bontang mulai dipertanyakan DPRD. Jarak antar-speed bump yang disebut hanya sekitar 10 meter dinilai berlebihan dan berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang Muhammad Sahib meminta keberadaan speed bump dievaluasi. Menurutnya, fasilitas pengendali kecepatan kendaraan memang dibutuhkan, tetapi penempatannya harus mempertimbangkan aturan dan kondisi lalu lintas di lapangan.
“Speed bump itu kan ada aturannya. Ada aturannya di mana ditempatkan, ada aturannya tingginya seperti apa,” ujar Sahib.
Dia menjelaskan, speed bump seharusnya dipasang pada lokasi yang memang membutuhkan pengendalian kecepatan. Di antaranya kawasan permukiman padat, lingkungan yang banyak aktivitas anak-anak, hingga sekitar sekolah dan tempat ibadah.
Keberadaan fasilitas tersebut diharapkan membuat pengendara mengurangi kecepatan sehingga potensi kecelakaan lalu lintas dapat ditekan.
Namun, persoalan muncul ketika speed bump dipasang terlalu banyak dalam satu ruas jalan. Sahib menyoroti informasi adanya sejumlah speed bump yang memiliki jarak antarfasilitas hanya sekitar 10 meter.
“Kalau ada jarak 10 meter ada lagi, 10 meter ada lagi, itu juga perlu dipertanyakan. Terlalu padat,” tegasnya.
Menurut Sahib, pembangunan speed bump juga disebut berasal dari usulan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Meski demikian, DPRD mendapat informasi bahwa ketika dilakukan pengecekan kepada masyarakat, tidak seluruh warga mengetahui adanya usulan tersebut.
Kondisi itu membuat Komisi C DPRD Bontang berencana meminta penjelasan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang. Terutama terkait dasar penentuan lokasi, jumlah, hingga jarak antar-speed bump yang dibangun.
Sahib menilai evaluasi penting dilakukan agar pembangunan fasilitas keselamatan lalu lintas tidak hanya berdasarkan usulan, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan teknis di lapangan.
Menurutnya, tujuan utama speed bump adalah mengendalikan kecepatan kendaraan, bukan justru membuat pengendara harus menghadapi terlalu banyak hambatan dalam jarak pendek.
“Kalau terlalu banyak, bukan speed bump namanya. Saya nanti akan tanyakan kepada Dishub kenapa bisa terjadi seperti itu,” katanya.
Meski memberikan sorotan, Sahib menegaskan DPRD tidak mempersoalkan keberadaan speed bump secara keseluruhan. Fasilitas tersebut tetap diperlukan, terutama pada titik yang memiliki risiko kecelakaan atau membutuhkan pembatasan kecepatan.
Yang menjadi perhatian adalah aspek teknis pembangunan. Jika ditemukan penempatan atau jarak yang tidak sesuai ketentuan, menurut dia, perbaikan perlu dilakukan.
“Kalau ada persoalan teknis yang salah di lapangan, mari sama-sama kita perbaiki,” pungkas Sahib.
[ayu|anl|adv dprd btg]
