Infokaltim.id, Bontang- Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, kembali menyoroti struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang yang hingga kini masih sangat bergantung pada dana transfer pusat, khususnya dari Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas (Migas).
Politisi Partai Golkar itu menilai, kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut. Ia mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk melakukan langkah inovatif dan terukur demi mengurangi ketergantungan tersebut.
Menurutnya, upaya penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak hanya bisa ditempuh melalui sektor industri dan investasi. Kota Bontang yang kaya potensi alam juga memiliki peluang besar pada sektor jasa dan pariwisata.
“Ini semua bagian dari upaya menjadikan Bontang sebagai kota modern dan mandiri. Kita bangun potensi lokal, kita perkuat infrastrukturnya, dan pada akhirnya ini akan menggerakkan ekonomi masyarakat,” ujar Andi Faiz.
Ia menekankan perlunya revitalisasi destinasi wisata, khususnya kawasan wisata laut yang dapat menjadi unggulan Kalimantan Timur. Salah satunya, pelataran Bontang Kuala yang saat ini tengah dilakukan perbaikan agar tampil lebih menarik bagi wisatawan.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kunjungan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, yang pada gilirannya bisa mendorong pemasukan daerah melalui sektor retribusi. Namun, ia menekankan bahwa kebijakan retribusi hanya bisa diterima masyarakat bila diiringi dengan fasilitas publik yang memadai.
“Kalau fasilitas sudah baik dan masyarakat puas, mereka akan menerima kebijakan retribusi. Kuncinya adalah pelayanan publik harus duluan ditingkatkan,” tegasnya.
Saat ini, kontribusi PAD terhadap APBD Bontang masih sekitar 14 persen atau sekitar Rp200 miliar. Jumlah itu masih jauh dari total APBD Perubahan 2024 yang mencapai sekitar Rp3 triliun.
“Masih jauh dari kata mandiri. Tapi kita sedang berproses menuju ke sana, satu per satu kita benahi,” tambah legislator dapil Bontang Utara itu.
Selain sektor pariwisata, Andi Faiz juga menilai perlunya pengaturan hukum terhadap pemanfaatan fasilitas umum seperti videotron milik OPD hingga lapangan mini soccer. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, maka potensi PAD dari sektor tersebut dapat lebih optimal.
“Nanti kita atur tarifnya, sistem pembayarannya, semuanya harus jelas dan punya dasar hukum,” pungkasnya.
[RIR/ADV DPRD BONTANG]
