Infokaltim.id, Samarinda– DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Regulasi ini digadang-gadang menjadi langkah konkret untuk menjawab berbagai persoalan mendasar di dunia pendidikan Bumi Etam.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Agusriansyah Ridwan, menegaskan bahwa pendidikan tidak boleh dipandang sebatas urusan administratif.
Menurutnya, regulasi yang sedang dibahas harus menghadirkan solusi nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan, bukan hanya berhenti sebagai aturan formal.
“Masih ada banyak guru honorer yang belum mendapatkan kesejahteraan layak. Di pedalaman, fasilitas sekolah minim, dan anak-anak di wilayah 3T masih kesulitan mengakses pendidikan yang setara. Raperda ini harus benar-benar menjawab masalah tersebut,” ujar Agusriansyah.
Selain menitikberatkan pada kesejahteraan tenaga pendidik serta pemerataan sarana dan prasarana, Pansus juga mendorong agar muatan kompetensi lokal dimasukkan ke dalam sistem pendidikan di Kaltim.
Langkah ini dinilai penting agar lulusan tidak hanya berprestasi secara akademis, tetapi juga memiliki keterampilan yang sesuai dengan potensi daerah.
Kaltim, lanjutnya, memiliki basis ekonomi kuat di sektor energi, pertanian, perikanan, hingga industri kreatif.
Integrasi potensi tersebut dalam kurikulum akan memperluas peluang kerja bagi generasi muda, baik di level daerah maupun nasional.
Dalam proses penyusunan, DPRD Kaltim membuka ruang partisipasi seluas-luasnya.
Perguruan tinggi, guru, kepala sekolah, praktisi pendidikan, hingga organisasi masyarakat dilibatkan dalam diskusi dan forum pembahasan.
“Pendidikan adalah investasi jangka panjang bagi peradaban. Karena itu, Ranperda ini harus lahir dari kebutuhan nyata masyarakat, sekaligus memberi arah bagi masa depan anak bangsa,” tegasnya.
Tahap selanjutnya, DPRD Kaltim berencana menggelar uji publik, konsultasi lintas sektor, serta diskusi bersama pemangku kepentingan di daerah.
Proses ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang komprehensif dan dapat diterapkan secara efektif.
DPRD optimistis, keberadaan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan akan menjadi fondasi penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kaltim.
Lebih jauh, regulasi ini juga dipandang selaras dengan cita-cita Indonesia Emas 2045, di mana generasi muda berperan sebagai penggerak pembangunan nasional.
