Infokaltim.id, Bontang – Polemik antara PT Bontang Transport dan PT Glora Kaltim terkait kewajiban pembayaran yang nilainya membengkak hingga puluhan miliar rupiah masih menjadi perhatian DPRD Bontang. Dewan menilai persoalan tersebut sebaiknya tidak berujung pada pembayaran yang dinilai tidak rasional maupun upaya penyitaan aset daerah.
Ketua Komisi B DPRD Bontang Rustam mengatakan, persoalan tersebut masih berada dalam proses persidangan. Karena itu, pihaknya berharap kedua perusahaan dapat kembali bertemu untuk mencari penyelesaian yang bisa diterima masing-masing pihak.
“Sekarang kami berharap ini masih persidangan. Semoga di persidangan mereka bertemu lagi, mediasi lagi, cari titik terangnya bagaimana,” kata Rustam usai menghadiri rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota keuangan atas Raperda APBD 2027 di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang, Sabtu (12/9/2026).
Politikus Golkar itu menegaskan, aset yang dibeli menggunakan APBD memiliki ketentuan tersendiri. Menurut dia, kapal Bontang Express II tidak serta-merta dapat disita apabila perkara tersebut berkaitan dengan kewajiban perusahaan.
“Secara regulasi, apa pun yang dibeli dengan APBD itu tidak bisa disita,” tegasnya.
Rustam juga menyoroti munculnya nilai kewajiban yang disebut mencapai sekitar Rp32 miliar. Angka tersebut, kata dia, berawal dari utang sekitar Rp1 miliar yang kemudian berkembang akibat pengenaan denda Rp10 juta per hari.
Menurutnya, DPRD tidak menganjurkan PT Bontang Transport membayar kewajiban sebesar itu secara langsung apabila dasar penghitungannya masih menjadi persoalan.
“Dengan utang Rp1 miliar tiba-tiba kena wanprestasi, disuruh Rp32 miliar. Kami pun tidak menganjurkan untuk membayar senilai itu,” ujarnya.
Namun, Rustam membuka kemungkinan adanya solusi melalui perhitungan kembali kewajiban, termasuk kompensasi atas pemanfaatan atau sewa kapal. Hal tersebut dinilai lebih memungkinkan dibandingkan menggunakan anggaran daerah untuk menyelesaikan kewajiban yang masih dipersengketakan.
“Kalau misalnya ada barang dan mereka punya uang, kompensasi dari sewa atau segala macam, itu mungkin solusi,” jelasnya.
Rustam menyebut persoalan tersebut seharusnya sejak awal mendapat perhatian manajemen ketika terjadi pergantian pengelola. Menurut dia, manajemen perusahaan daerah tidak cukup hanya melihat bisnis yang sedang dijalankan, tetapi juga harus menelusuri persoalan dan kewajiban yang diwariskan dari periode sebelumnya.
“Setiap kali pergantian, lihat dulu ke belakang. Jangan hanya melihat bisnis dan misi-misi yang kamu punya. Lihat juga apa yang ada di belakangmu,” katanya.
Ia berharap proses hukum yang berjalan dapat menjadi ruang bagi PT Bontang Transport dan PT Glora Kaltim untuk kembali melakukan mediasi. Terlebih, kondisi kapal Bontang Express II saat ini disebut Rustam sudah baik dan terawat.
“Kalau pengadilan mengabulkan, ya sudah selesai. Tapi selama masih persidangan, kami berharap ada titik temu,” pungkasnya.
[ayu|anl|adv dprd btg]
