Bahas Pendapatan Daerah, Komisi II DPRD Samarinda Ikut Rakor

Suasana Rakor membahas pendapatan daerah se-Kaltim. (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Samarinda- Anggota Komisi II DPRD  Samarinda menghadiri acara rapat koordinasi (rakor) pendapatan daerah se-Kalimantan, Selasa (29/11/2022).

Salah satu Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah menyebutkan pihaknya menggelar rapat koordinasi Pendapatan Daerah membahas terkait UU No. 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Kemudian membahas peraturan menteri dalam negeri No. 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023 dan rancangan peraturan pemerintah tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah, diberlakukan paling lambat 5 Januari 2024,” sebutnya.

Dijelaskan Laila, terbitnya undang-undang ini maka pungutan retribusi dan pajak daerah yang mengacu pada undang-undang No. 28 tahun 2008 tidak berlaku lagi. Ada perbedaan presentasi pungutan contohnya pajak parkir, di UUD No. 28 Tahun 2009 yang mana pajak parkir di pungut 30%.

“Sedangkan UU baru dipungut hanya 10% sehingga penerimaan pajak daerah dari sektor pajak parkir pemerintah kota kehilangan 20%, namun untuk PKB dan BBNKB di UUD yang baru pemerintah Kabupaten Kota mendapatkan 66% sementara Provinsi hanya menerima 34%. Jika dibandingkan UU yang lama kita hanya mendapat bagi hasil dari provinsi,” terangnya.

Kemudian PMDM No. 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusutan APBD Tahun 2023 konsumsi tenaga listrik dapat dipungut pajak daerah dengan nama BPJT atas tenaga listrik, jika pemerintah Kab. Kota belum menyelesaikan perdana makan ditahun ini pungutan tersebut tidak dapat di pungut oleh Kab. Kota, semula di UU No. 28/2009 PPUU. 

Putusan MK RI Nomor 80/PPU-XV/2017 menimbulkan konsekuensi yuridis bahwa PPI berdasarkan UU DPRD hanya dapat dipungut sampai dengan 3 tahun sejak putusan MK RI tersebut dibacakan atau 12 Desember 2021. Atas kondisi tersebut dipandang mendesak untuk segera disusun RPP tentang pemungutan pajak barang dan jasa tertentu BPJT atas tenaga listrik yang memberikan ketentuan lebih lanjut bagi pemda dalam mengusung peraturan daerah sebagai dasar pemungutan BPJT atas tenaga listrik sehingga meminimalkan potential loss bagi penerima daerah. 

Informasi dari narasumber Kemendagri bahwa ada 2 daerah yang sudah mengusulkan perdana Kemendagri namun di kembalikan karna Perda itu belum mengaku pada peraturan pemerintah. 

“Semoga peraturan pemerintah segera di sahkan, sebagai acuan pemerintah provinsi kabupaten dan kota untuk menyesuaikan Raperda yang sudah mereka susun,” harap Laila.

[Ard | Ads]