Banyak Aktivitas Tambang Hingga Pematangan Lahan Sebabkan Banjir, Jasno: Harus Ditindak Tegas

Ketua Fraksi PAN DPRD Samarinda, Jasno. (Suhardi/Infokaltim.id).
Ketua Fraksi PAN DPRD Samarinda, Jasno. (Suhardi/Infokaltim.id).

Infokaltim.id, Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Jasno meminta instansi terkait menindak dengan tegas terhadap tambang ilegal yang akhir-akhir ini mengakibatkan dampak banjir dimana-mana.

Politikus PAN tersebut, memberikan masukan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terkait arah Pembangunan dalam APBD-Perubahan 2021 sebanyak 3,3 triliun yang semula 2,5 triliun dan penambahan anggaran senilai 723,4 miliar.

“Sekarang banjir sudah terjadi dimana-mana, makanya Pemkot harus fokus dalam penanganan banjir,” ucap Jasno saat dimintai keterangan usai Rapat Paripurna berlangsung,” Selasa (28/9/2021).

Jasno mengatakan, bahwa APBN Perubahan 2021 telah disahkan, diharapkan anggaran tersebut dapat diprioritaskan pada penanganan banjir di Samarinda, ia menjelaskan banjir tersebut sudah cukup parah apabila tidak ditanggulangi, sehingga perlu penanganan serius oleh Pemkot Samarinda.

Ketua DPC PAN tersebut juga mengungkapkan, bahwa dia mendorong agar Pemkot bisa menuntaskan banjir bukan hanya dari sektor hilir saja, namun di wilayah hulu alias Samarinda Utara juga perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan penanganan banjir.

“Samarinda utara itu banyak masalahnya jadi kalau bisa disana dulu yang harus di perhatikan”, ujarnya.

Tak hanya itu, Anggota legislatif tersebut mengaku cukup geram dengan para pengembang yang sudah memotong lahan baru melakukan proses peizinan, sehingga hal inilah sebagai pemicu banjir di Samarinda, bahkan ia menyinggung pengawasan Pemkot atas hal tersebut.

“Banyak izin pematangan lahan, tapi sudahnya beroperasi, baru izin menyusul. Kita seperti hidup tanpa pemerintah,” tegasnya.

Selain itu juga, Politikus asal PAN tersebut berharap kepada Pemerintah agar bisa tegas dalam proses izin pematangan lahan, bahkan perlu mengambil tindakan apabila terdapat pengembang yang melakukan pematangan lahan tanpa melakukan proses perizinan terlebih dahulu, karena dampaknya ini dirasakan oleh masyarakat sekitar.

“Kalau tidak di ambil tindakan, kasihan masyarakat, bahkan upaya penanganan banjir pun tidak akan berhasil kalau hal-hal seperti itu tidak di tindak,” pungkas Jasno.

[SDH | ADS]