Infokaltim.id, Samarinda– Penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran dengan sistem digital bertajuk Pertamini kian menjamur di kota Samarinda. Pemkot pun bakal menertibkan keberadaanya karena dianggap tak berizin atau ilegal.
Pihak Pemkot Samarinda menyampaikan saat rapat bersama Pertamina, drg. Nina Endang Rahayu selaku Asisten II Sekretariat Pemkot mengatakan bahwa penertiban BBM eceran dalam bentuk Pertamini dalam waktu dekat akan ditertib oleh Satpol PP. Pemkot menganggap keberadaannya sangat membahayakan konsumen
“Karena dari sisi keselamatan juga sangat berbahaya, karena penampungan BBM yang ada sangat memprihatinkan. Kami berharap jangan sampai jadi bom waktu yang siap meledak dipemukiman warga seperti yang pernah terjadi di Kukar belum lama ini,” ungkap Nina, di Balai Kota, Jalan Kusuma Bangsa. Senin, (01/2/2021).
Dengan alasan itu, pihak pemkot terlebih dahulu melakukan sidak dan sosialisasi bagi masyarakat yang memiliki pom pertamini tersebut.
Kebijakan ini dilakukan bagian dari program kerja yang diperintahkan oleh Wali Kota dan Wakil Wali kota Samarinda, segera direalisasikan oleh pihak yang berwenang dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian hingga Dinas Penanaman Modal dan Perizin Terpadu Satu Pintu.
“Keterangan pihak Pertamina sendiri, bahwa Pertamini ini juga bukan unit bisnis dari Pertamina dan tergolong pengetap. Secara izin juga tidak ada dari Pertamina”, jelas Nina
Pemkot Samarinda menganggap bahwa keberadaan Pertamini tidak mengantongi izin operasional, dan masih tertempel logo pertamina.
Sementara, Sales Branch Manager Pertamina Rayon II Kaltimut Muhammad Rizal membenarkan bahwa Pertamini tidak ada hubungan sama sekali dengan Pertamina. Bahkan keberadaanya pun menyalahi aturan karena sudah menggunakan logo Pertamina.
“Cuma yang bisa menindak mereka untuk dilakukan penertiban hanya ada diranah Pemerintah Kota. Tugas kami hanya bisa mengingatkan kepada SPBU agar tidak boleh melayani untuk mendistribusikan BBM ke Pertamini tadi, kalau ketahuan pastinya akan kita beri sanksi,” ujar Muhammad Rizal
[SD]