Infokaltim.id, Bontang- Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang berencana menertibkan parkir liar di sejumlah ruas jalan utama yang termasuk dalam kawasan tertib lalu lintas (KTL).
Lokasi yang menjadi sorotan di antaranya sepanjang Jalan Bhayangkara, Jalan MH Thamrin, hingga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara. Kawasan ini dikenal padat kendaraan, terutama di jam sibuk karena banyaknya pusat perbelanjaan, kafe, rumah makan, dealer motor, hingga perbankan.
Untuk menekan kesemrawutan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang telah memasang papan imbauan larangan parkir di beberapa titik. Namun, kebijakan larangan parkir ini belum bisa diterapkan lantaran masih terkendala regulasi serta belum adanya kantong parkir pengganti.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh terburu-buru dalam mengambil keputusan. Ia menilai, Pemkot terlebih dahulu harus menyiapkan fasilitas parkir yang memadai sebelum menindak masyarakat.
“Kalau tidak ada kantong parkir, tentu warga akan kesulitan. Jadi, siapkan dulu solusinya baru ambil tindakan,” tegas Sahib saat dikonfirmasi.
Politisi Partai NasDem itu menambahkan, Jalan Ahmad Yani dan sekitarnya merupakan salah satu pusat aktivitas warga, khususnya anak muda. Selain sekadar berkumpul, kawasan tersebut juga menjadi ruang tumbuhnya UMKM lokal yang menjual makanan hingga kopi. Menurutnya, aspek tersebut harus diperhitungkan agar kebijakan tidak merugikan pedagang maupun pengunjung.
Lebih jauh, Sahib menyebutkan keberadaan kantong parkir justru bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru melalui retribusi parkir resmi. Ia bahkan menyarankan agar Pemkot dapat memanfaatkan lahan kosong atau menyewa rumah warga sebagai solusi sementara.
“Kalau mau mencontoh Malioboro, Yogyakarta, tentu harus ada strategi jangka panjang. Salah satunya menyiapkan lahan parkir yang dekat agar warga tidak kesulitan,” ujarnya.
Selain itu, ia mendorong agar Pemkot menghadirkan sistem parkir digital bekerja sama dengan Bank Kaltimtara. Sistem ini dinilai bisa memastikan setoran retribusi langsung masuk ke kas daerah tanpa kebocoran.
“Intinya jangan tergesa-gesa. Buat perencanaan yang matang agar kebijakan ini tidak jadi bumerang di masyarakat,” pungkas Sahib
[RIR/ADV DPRD BONTANG]
